Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam konsep dan realitas fiqih keluarga dalam perspektif Islam, dengan fokus utama pada pernikahan sebagai institusi sosial dan hukum yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Muslim. Buku ini dibagi menjadi enam paket utama, masing-masing membahas aspek-aspek yang berbeda dalam proses dan hukum pernikahan. Paket 1 memperkenalkan konsep dasar pernikahan dalam Islam, termasuk definisi nikah, prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pernikahan, hukum pernikahan, jenis pernikahan yang terlarang, serta tujuan dari pernikahan. Selanjutnya, Paket 2 menjelaskan rukun dan syarat dalam pernikahan yang merupakan elemen-elemen penting dalam sahnya pernikahan menurut hukum Islam. Paket 3 membahas peran wali dan saksi dalam proses pernikahan, termasuk kedudukan dan tanggung jawab mereka dalam memastikan keabsahan pernikahan. Paket 4 memperkenalkan konsep kafa’ah, yaitu hubungan antara suami dan istri yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum pernikahan. Buku ini juga menjelaskan hukum kafa’ah, waktu berlakunya, serta akibat-akibat hukumnya. Paket 5 menyoroti posisi ijab dan qobul dalam pernikahan, termasuk syarat-syarat, kata-kata yang digunakan, serta sebab-sebab yang menyebabkan ijab qobul tidak sah. Terakhir, Paket 6 membahas kontroversi terkait talak, cerai, dan rujuk dalam pernikahan, termasuk pengertian, prosedur, dan konsekuensi hukum dari masing-masing tindakan tersebut. Seluruh bab dalam buku ini disusun secara sistematis dan jelas, dengan penjelasan yang mendalam serta mendukung pemahaman yang lebih luas tentang fiqih keluarga dalam konteks Islam. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik untuk memahami hukum pernikahan dari perspektif fiqih.
Nikah adalah fitrah manusia yang merupakan asal dan pembawaan mausia sebagai makhluk Allah SWT Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berbeda jenis kelaminnya Nikah adalah perbuatan yang telah dicontohkan Nabi dan bahkan nikah merupakan salah satu ajaran yang telah dibawanya sejak awal islam sampai pada praktik penyebaran Agama islam melalui ajaran perkawinan yang dibawa wali songo Dalam konsep islam segala bentuk perbuatan manausia yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan penerusnya begitupun masalah pernikahan masuk dalam kategori disiplin Ilmu Fiqh Tulisan ini merupakan kolaborasi antara konsep ulama salafus sholeh yang telah dikarang pada abadabad sebelumnya dengan realita yang terjadi pada masa sekarang ini Begitupun tulisan ini berawal dari diskusi dan dialektika dengan mahasiswa dalam beberapa pertemuan penulis yang terkadang pertanyaan pertanyaan dan paparan mereka membuat penulis termotivasi untuk mengkaji dan membukukannya dalam bentuk buku
Jumlah Halaman | 238 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-602-401-068-3 |
eISBN | 978-623-209-488-8 |