Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai aspek hukum fiqh muamalat dalam Islam, yang merupakan bagian dari ilmu fiqh yang berkaitan dengan transaksi dan hubungan sosial antar manusia. Isi buku terdiri dari beberapa bab yang menjelaskan secara rinci dan sistematis berbagai konsep hukum, prinsip, dan aturan dalam dunia muamalat, baik dalam konteks ekonomi, sosial, maupun hukum. Bab pertama menjelaskan tentang *khiyâr syarat*, yaitu hak untuk membatalkan akad karena adanya syarat yang tidak terpenuhi. Selanjutnya, bab kedua membahas *khiyâr majlis*, yaitu hak untuk membatalkan akad karena adanya keadaan tertentu yang memengaruhi keabsahan akad tersebut. Bab ketiga menjelaskan tentang *riba*, yang merupakan larangan dalam hukum Islam, termasuk jenis-jenis riba dan perbedaan riba dengan jual beli. Bab keempat membahas *qirâdh*, yaitu bentuk kerja sama dalam bisnis berdasarkan bagi hasil. Selanjutnya, bab kelima sampai bab kesembilan menjelaskan tentang berbagai bentuk transaksi dan hukum yang terkait, seperti barang temuan (*luqathah*), anak hilang (*al-laqîth*), *ja’âlah* (pembayaran atas jasa), penggarapan tanah tak bertuan (*ihiyâ’ al-mawât*), barang tambang (*ma’âdin*), dan wakaf. Bab-bab ini menjelaskan definisi, status hukum, rukun, syarat, dan hukum-hukum terkait dalam setiap transaksi tersebut. Bab-bab berikutnya membahas tentang hukum memakan makanan yang halal dan haram, serta aturan hukum dalam kondisi darurat. Buku ini juga mencakup hukum mengenai hibah, yaitu pemberian tanpa imbalan, termasuk syarat dan rukun dalam hibah. Dengan struktur yang terorganisir dan penjelasan yang jelas, buku ini menjadi sumber rujukan yang komprehensif untuk memahami hukum fiqh muamalat dalam konteks transaksi dan hubungan sosial dalam Islam.
Islam sebagai agama pembawa rahmat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia hubungan tersebut tercermin dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak hak manusia merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan yang akan terjadi atau diprediksi akan menimpa mereka demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah dan menjaga hak Nya dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalaikan hak Nya Ruang lingkup pembahasan dalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad jual beli khiyar riba qirath luqathat laqith ja alah ilya al mawat wakaf hibah al ath imah makanan dan lain lain Di sini penulis berusaha untuk menjelaskan hukum hukumnya yang terpenting bersama dengan dalih dalih baik dari Alquran sunnah ijma serta pendapat para fuqaha agar menjadi sumber mata air jernih bagi orang yang meminumnya dan juga bagi mereka yang ingin mengkaji ilmu agama