Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif tentang *Fiqh Muamalah*, yang merupakan bagian dari ilmu fiqh yang mempelajari hukum-hukum dalam hubungan antar manusia, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun hukum perdata. Buku ini terdiri dari beberapa bab yang menjelaskan konsep dasar syariah dan fiqh, serta memberikan penjelasan mengenai sejarah perkembangan fiqh, tujuan syariah, dan hubungan fiqh muamalah dengan fiqh-fiqh lainnya. Dalam bab-bab berikutnya, buku ini menjelaskan tentang teori dan macam-macam akad, yaitu perjanjian dalam konteks hukum Islam, termasuk syarat dan rukun akad, objek akad, serta berakhirnya akad. Selanjutnya, buku ini juga membahas berbagai bentuk akad dalam fiqh, seperti akad pemanfaatan harta (ijarah, qard hasan), akad investasi (syirkah, mudarabah), dan akad kepercayaan (wadi‘ah, rahn). Selain itu, buku ini juga memperkenalkan konsep akad penyelesaian sengketa (al-sulh) beserta rukun dan syaratnya. Dengan penjelasan yang terstruktur dan mendalam, buku ini menjadi sumber referensi yang sangat bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih jauh tentang hukum-hukum muamalah dalam Islam, serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini juga memberikan gambaran sejarah, prinsip, dan perkembangan fiqh muamalah, sehingga menjadi acuan yang utuh dalam mempelajari ilmu fiqh.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif tentang *Fiqh Muamalah*, yang merupakan bagian dari ilmu fiqh yang mempelajari hukum-hukum dalam hubungan antar manusia, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun hukum perdata. Buku ini terdiri dari beberapa bab yang menjelaskan konsep dasar syariah dan fiqh, serta memberikan penjelasan mengenai sejarah perkembangan fiqh, tujuan syariah, dan hubungan fiqh muamalah dengan fiqh-fiqh lainnya. Dalam bab-bab berikutnya, buku ini menjelaskan tentang teori dan macam-macam akad, yaitu perjanjian dalam konteks hukum Islam, termasuk syarat dan rukun akad, objek akad, serta berakhirnya akad. Selanjutnya, buku ini juga membahas berbagai bentuk akad dalam fiqh, seperti akad pemanfaatan harta (ijarah, qard hasan), akad investasi (syirkah, mudarabah), dan akad kepercayaan (wadi‘ah, rahn). Selain itu, buku ini juga memperkenalkan konsep akad penyelesaian sengketa (al-sulh) beserta rukun dan syaratnya. Dengan penjelasan yang terstruktur dan mendalam, buku ini menjadi sumber referensi yang sangat bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih jauh tentang hukum-hukum muamalah dalam Islam, serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini juga memberikan gambaran sejarah, prinsip, dan perkembangan fiqh muamalah, sehingga menjadi acuan yang utuh dalam mempelajari ilmu fiqh.