Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang *Fiqh Baru bagi Kaum Minoritas*, yang merupakan upaya untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kelompok minoritas dalam konteks hukum dan keadilan. Penulis, Prof. Dr. Jamâl al-Dîn ‘Athiyyah Muhammad, mengusulkan sebuah pendekatan baru dalam memformulasikan solusi-solusi yang berlandaskan norma-norma Islam, sekaligus mempertimbangkan realitas kekinian, pengalaman sejarah, dan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Buku ini dibagi menjadi delapan bagian utama yang meliputi: pendahuluan tentang definisi dan contoh minoritas, masalah-masalah objektif yang dihadapi kaum minoritas, masalah birokratis yang dialami mereka, otoritas internasional, otoritas hukum Islam, serta arah menuju pengembangan fiqh yang baru untuk menjawab tantangan minoritas. Penulis juga menyoroti pentingnya mempelajari kejadian-kejadian sejarah dan solusi-solusi yang diajukan baik dari hukum lokal maupun internasional. Kajian ini tidak hanya mencakup kondisi minoritas nonmuslim di negara-negara Islam dan minoritas muslim di luar Islam, tetapi juga mencakup kelompok minoritas internasional berdasarkan agama, ras, bahasa, budaya, dan lainnya. Penulis juga menyebutkan beberapa konflik global seperti kondisi penduduk asli Amerika dan Australia, konflik Irlandia Utara, serta masalah Tibet, sebagai bagian dari analisis yang dilakukan. Dengan pendekatan yang sistematis dan komprehensif, buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang hak-hak dan tantangan yang dihadapi kelompok minoritas, serta mengusulkan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam konteks hukum dan sosial.
Sebagian orang yang mengkaji kondisi kaum minoritas mungkin akan terjebak dalam kajian berperspektif historis analitis Namun saya berusaha melampaui metode seperti itu tanpa harus kehilangan pertautan dengan realitas kaum minoritas menuju cara lain di mana saya akan menggambarkan garis garis besar pendekatan hukum Islam tentang kaum minoritas yang diskursusnya baru nampak di abad yang baru saja kita tinggalkan abad 20 Pendekatan fiqh yang saya maksud adalah selalu terkait dengan nash nash syar i yang qath tentang tema kaum minoritas sekaligus mewujudkan tujuan tujuan syariat maq shid al syar ah dan pokok pokoknya Hal di atas akan dijabarkan secara komprehensif dengan berbagai dimensi dan seginya sekaligus mengambil pelajaran dari kejadian kejadian sejarah klasik maupun modern serta solusi solusi yang diajukan baik dari hukum hukum lokal maupun internasional