Sinopsis Buku: Buku *Filsafat Kebebasan Hakim* karya Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum. adalah sebuah karya yang menyajikan konsep kebebasan hakim dalam perspektif filsafat. Buku ini menjelaskan bahwa kebebasan merupakan unsur penting dalam pengalaman manusia, dan sebagai bagian dari sistem peradilan, hakim memiliki peran sentral dalam menjaga kemandirian peradilan sesuai dengan Pasal 3 UU No. 48/2009. Melalui pendekatan yang familier, sederhana, dan realistik, buku ini membahas tantangan serta pentingnya kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai Sang Pengadil wakil Tuhan di bumi. Penulis berharap agar para hakim merasa nyaman dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya, tanpa rasa gentar atau takut. Buku ini juga menyajikan refleksi tentang bagaimana kebebasan menjadi pintu masuk untuk menemukan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam kehidupan masyarakat nyata. Dengan pendekatan yang mendalam namun mudah dipahami, *Filsafat Kebebasan Hakim* menjadi panduan yang bermanfaat untuk memperkaya pemahaman tentang peran hakim dalam sistem hukum dan nilai-nilai keadilan yang mendasar. Buku ini juga merupakan bagian dari rangkaian karya yang berusaha mengembangkan pemikiran filsafat dalam konteks praktis dan relevan dengan kehidupan nyata.
Sebagai sebuah tema dalam filsafat kebebasan menempati posisi penting sebagai sarana mencapai puncak pengetahuan gerbang dunia hakikat yang terlepas dari batas dunia fisika dan metafisika Tak heran jika kemudian kebebasan menjadi tema abadi bagi filsafat yang selalu menarik untuk didiskusikan dari zaman ke zaman Bagi seorang hakim kebebasan dan maknayang di kandungnya menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tugas Ilahi yang mereka pikul sebagai penegak hukum dan keadilan Dari kacamata tersebut buku ini mencoba mengeksplorasi aspek ontologis epistemologis dan empiris dari kebebasan dan kaitannya dengan kekuasaan kehakiman khususnya di Indonesia dengan harapan dapat menjadi gerbang untuk memahami dan mengaplikasikan kebebasan hakim dalam menjalankan tugas negara di bidang kekuasaan kehakiman