Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syariah*, dengan menggabungkan pendekatan filsafat hukum Islam dan prinsip-prinsip tujuan syariah (*maqashid syariah*) dalam memahami produk hukum Islam. Penulis menjelaskan konsep-konsep dasar seperti *ushul fiqh*, *qawaid fiqhiyyah*, serta hubungan antara *fikih* dan *fatwa*, sebagai dasar untuk memahami pengembangan hukum Islam dalam konteks modern. Selain itu, buku ini juga mengupas pendekatan *maqashid syariah* dalam berbagai bidang hukum Islam klasik, seperti *ibadah*, *munakahat*, *muamalah*, dan *siyasah*, serta mengaplikasikannya pada isu-isu kontemporer seperti hukum lingkungan, transaksi daging glonggongan, hukuman terhadap pecandu narkoba, dan larangan haji berkali-kali. Penulis juga menggali hubungan antara *ijtihad* dan *maqashid syariah*, serta peran *maqashid syariah* dalam metodologi ijtihad. Buku ini ditujukan untuk para mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami konsep-konsep hukum Islam secara mendalam dan kontekstual. Dengan memadukan teori dan contoh nyata, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat dalam memperkaya pemahaman tentang hukum Islam dan nilai-nilai syariah dalam kehidupan modern.
Fikih dan syariah memiliki keterkaitan Tapi apakah sama fikih dengan syariah Tidak Ringkasnya fikih adalah jabaran praktis dari syariah Untuk lebih tepatnya harus dipahami masing masing pengertian dan ruang lingkupnya Secara etimologis lughawi syariah berarti jalan ke tempat pengairan atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air di sungai Arti terakhir ini digunakan orang Arab sampai sekarang 1 Secara terminologis syariah yaitu hukum atau peraturan yang diturunkan Allah melalui Rasul Nya yang mulia untuk umat manusia agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang dan mendapatkan petunjuk yang lurus 2 Muhammad Syaltut mendefinisikan syariat dengan pengertian bahwa syariat adalah peraturan yang ditetapkan Allah agar manusia berpegang teguh kepadanya dalam hubungannya dengan Tuhannya berhubungan saudaranya sesama Muslim berhubungan dengan saudara sesama manusia berhubungan dengan alam semesta dan berhubungan dengan kehidupan 3 Di dalam Al Qur an kata syariah disebutkan sebanyak tiga kali Yaitu pada surah al Maaidah 5 48 asy Syuraa 42 13 dan al Jatsiyah