Sinopsis Buku: Buku ini membawa pembaca ke dalam dunia pemikiran filosofis hukum Islam yang mendalam dan kompleks. Dengan pendekatan *paradigma filosofis*, buku ini menjelaskan bagaimana manusia dapat mengetahui hukum-hukum Tuhan melalui berbagai cara, seperti indra, akal, dan intuisi. Penulis menekankan pentingnya *nalar* dalam mengungkap makna dan *illat* (sebab-sebab) di balik hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah. Dalam konteks ini, buku ini tidak hanya membahas hukum secara tekstual, tetapi juga menggali kebenaran dan kebeningan hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan bagaimana hukum Islam harus selalu *fresh* dan relevan dengan perkembangan zaman, agar mampu menjawab tantangan kehidupan modern dan postmodern. Dengan memahami filosofi hukum Islam, pembaca akan terlatih untuk berpikir secara kritis, kreatif, dan progresif, sehingga mampu menjaga keberlanjutan dan relevansi ajaran Islam di tengah perubahan masyarakat. Buku ini juga menyajikan sanksi-sanksi hukum terkait pelanggaran hak cipta, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam konteks sosial dan ekonomi. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi panduan bagi para akademisi dan ilmuwan, tetapi juga menjadi sumber pemahaman bagi umat Islam yang ingin memahami hukum dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Era modern juga postmodern tradisi dan peradaban Barat dinilai telah menjadi kiblat dunia 1 Sebagai dominant culture and civilization Barat bahkan kemudian menjajah dan mendikte bagian bagian dunia lainnya termasuk dunia Islam 2 Dengan ungkapan amat vulgar Bernard Lewis menggambarkan situasi tersebut dengan menempatkan umat Islam sebagai kaum jahiliah ignorant Dalam bahasa aslinya ia menyebut the world of Islam had become poor weak and ignorant 3 Dalam konteks mendikte inilah kita menyaksikan pengaruh kuat dalam tradisi keilmuan Barat modern terhadap dunia Islam terutama dalam kajian filsafat