Bagi manusia filsafat mempunyai peran sebagai pembebasan pikiran manusia yang dimaksud dalam pembebasan ini adalah bahwa filsafat membimbing manusia untuk berfikir jauh lebih mendalam lebih kritis dalam segala hal sehingga manusia dapat kejelasana dan keterangan terhadap apa yang terjadi diseluruh kenyataan Nyata bahwa filsafat sangat berperan terhadap kehidupan manusia Untuk mengetahui sejauh mana peranan filsafat hukum dalam kehidupan maka dimulai dari pendapat tentang pengertian hukum dari para ahli hukum Kemudian dilanjut tentang filsafat hukum sehingga akan terlihat lebih jelas apa peranan filsafat hukum dalam kehidupan Peraturan dikehidupan masyarakat adalah norma dan sanksi yang dibuat secara bersama dengan kesepakatan antara warga masyarakat Hukum dibuat dengan tujuan agar dapat mengatur dan menjaga ketertiban keadilan sehingga kekacauan dapat dikendalikan dan dicegah Didalam kehidupan bernegara Hukum Kekuasaan dan Kesejahteraan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan berjalan beriringan hukum tanpa kekuasaan adalah angan angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman Kesejahteraan dapat terwujud tentu didasarkan pada partisipasi masyarakat demi kesejahteraan umum Hal tersebut merupakan karakteristik hubungan hukum dan kekuasaan Adagium diatas melihat bahwa pada satu sisi mengandung arti bahwa kaidah kaidah hukum tidak akan ada manfaatnya apabila tidak ditegakkan Dan hukum itu hanya dapat ditegakkan dengan kekuasaan sementara disisi yang lain ungkapan tersebut bermakna bahwa landasan hukum adalah kesewenang wenangan
Jumlah Halaman | 156 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | CV Media Sains Indonesia |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | noisbn |
eISBN | 978-623-195-187-8 |