Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah namun keliru dalam praktiknya Sebagai contoh pengetahuan mereka terkait warna sesuatu yang keluar dari farj kemaluan setelah mandi haidh Acapkali terjadi pada wanita apabila haidhnya sudah kering ia mandi junub namun setelah itu cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas dari satu di antara tiga warna kehitam hitaman kecoklat coklatan atau kekuning kuningan Tentu mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting karena berdampak kepada status hukumnya Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam hitaman maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh Tetapi manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat coklatan atau kekuning kuningan maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning kuningan sesuatu bagian dari haidh HR Al Bukhari Artinya ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu Dan masih banyak lagi kesalahan kesalahan fikih yang sering terjadi Penulis Dr Darwis Abu Ubaidah MA menghadirkan buku Fikih Wanita Praktis ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil dalil yang bersumber dari Al Qur an dan Sunnah Tak pelak buku ini layak Anda miliki Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah namun keliru dalam praktiknya Sebagai contoh pengetahuan mereka terkait warna sesuatu yang keluar dari farj kemaluan setelah mandi haidh Acapkali terjadi pada wanita apabila haidhnya sudah kering ia mandi junub namun setelah itu cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas ...dari satu di antara tiga warna kehitam hitaman kecoklat coklatan atau kekuning kuningan Tentu mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting karena berdampak kepada status hukumnya Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam hitaman maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh Tetapi manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat coklatan atau kekuning kuningan maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning kuningan sesuatu bagian dari haidh HR Al Bukhari Artinya ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu Dan masih banyak lagi kesalahan kesalahan fikih yang sering terjadi Penulis Dr Darwis Abu Ubaidah MA menghadirkan buku Fikih Wanita Praktis ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil dalil yang bersumber dari Al Qur an dan Sunnah Tak pelak buku ini layak Anda miliki