Sinopsis Buku: Buku ini menjelaskan konsep *maqasid syari’ah* dan prioritas dalam rangkaian ilmu fikih. Dalam buku ini, penulis menguraikan makna dan pentingnya *maqasid* (tujuan) yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum dalam Islam. Dengan memahami *maqasid*, umat Islam dapat memahami apa yang harus didahulukan, dihindari, ditunda, atau diperbolehkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam ibadah, muamalah, maupun interaksi sosial. Penulis juga membahas makna *prioritas* (*aulawiyyah*) dan hubungannya dengan *maslahat* (kebaikan) serta *mafasid* (kerusakan), yang merupakan dua konsep kunci dalam pemahaman hukum Islam. Dengan memahami prioritas ini, umat Islam dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Buku ini bertujuan untuk membimbing kaum muslimin dalam menjalani kehidupan sehari-hari secara lebih baik, sesuai dengan tujuan agama dan ridha Allah.
Banyak pendapat dan analisa berkaitan dengan kemerosotan umat islam saat ini Ada yang menyalahkan faktor internal maupun eksternal Salah satunya adalah umat tidak memperhatikan prioritas dalam beramal bermuamalah bermasyarakat dan berperilaku sehari hari Buku ini akan menunjukkan kepada kita apa saja yang semestinya diprioritaskan berkaitan dengan fikih Islam sehingga akan menghasilkan amal yang maksimal muamalah yang sempurna masyarakat yang madani dan perilaku yang terpuji Dengan mengetahui rambu rambu prioritas maka kita tidak akan salah langkah dalam mengambil segala tindakan Untuk anda buku ini akan menambah khazanah keislaman yang buahnya dapat dimanfaatkan setiap kaum muslimin sehingga menuju kepada kejayaan dan kebangkitan Islam di muka bumi
Jumlah Halaman | 450 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Pustaka Al-Kautsar |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-979-592-734-1 |
eISBN | proses |