Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan pengembangan *fikih Nusantara* sebagai bentuk pengejawantahan Islam yang konkret dan relevan dengan konteks sosial-budaya Indonesia. Penulis mengupas dimensi keilmuan *fikih Nusantara* yang merupakan hasil interaksi, kontekstualisasi, vernakularisasi, interpretasi, dan indigenisasi terhadap ajaran Islam universal. Buku ini ditujukan untuk memperkuat basis keilmuan *fikih Nusantara* sebagai bentuk hukum hidup (*living law*) yang telah berkembang di Nusantara sejak abad ke-16. Penulis juga menyoroti pentingnya *fikih Nusantara* dalam menghadapi tantangan arus Islam transnasional yang cenderung mengarah pada Arabisasi dan intoleransi. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi akademis, serta sebagai referensi dalam perkuliahan dan studi khusus tentang Islam Nusantara. Penulis mengakui bahwa buku ini masih memiliki kekurangan, namun dianggap selesai berdasarkan pertimbangan waktu dan ruang. Buku ini juga berupaya menjadi bagian dari wacana akademis dan merespons diskusi yang sedang berkembang di kalangan akademisi dan masyarakat.
Fikih tidak bisa lepas dari konteks realitas al w qi yang melingkupinya mengingat fikih bukanlah hukum yang melangit dan terhempas dari kenyataan konkret masyarakat Sepantasnya sebagai produk pemikiran fikih yang dikreasikan selalu bersinggungan secara dialektis dengan diversitas budaya bukan saja suku bangsa atau ras yang beraneka ragam tetapi juga keanekaragaman kepercayaan agama yang ada di Nusantara ini Pada praksisnya fikih yang idealnya berdialektika dengan diversitas budaya adiluhung ini kian waktu kian terkikis oleh hegemoni diskursus budaya Timur Tengah Berdampingan dengan itu dalam tembok akademik fikih juga menampakkan corak westernisasi nya Maka adakah di Nusantara fikih otonom autentik yang tidak terpengaruh dua mainstream tersebut Adakah fikih membangun harmoni dengan kondisi kondisi historis yang telah membangun lokalitas Berangkat dari uraian di atas dengan pendekatan u liyah Islamic Legal Theory buku sederhana ini menawarkan peran strategis dalam dimensi keilmuan fikih Nusantara dan pengembangannya sehingga darinya diharapkan menemukan sifat otonom fikih yakni fikih yang bercita rasa Nusantara bukan fikih yang menjadi bayangan semu kedua mainstream di atas Dalam konteks seperti itu buku ini dihadirkan Selamat Membaca