Logo Bacabuku
Fikih Keseharian: Hukum Wanita Jadi Wakil Rakyat Hingga Hukum Yasinan

Fikih Keseharian: Hukum Wanita Jadi Wakil Rakyat Hingga Hukum Yasinan

Hafidz Muftisany
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku Buku ini membahas berbagai topik keagamaan dan sosial yang relevan dalam konteks kehidupan seorang Muslim modern. Mulai dari pertanyaan tentang hukum berdakwah oleh wanita, hingga peran wanita dalam politik, buku ini memberikan wawasan mendalam berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam bab "Bolehkah Wanita Jadi Wakil Rakyat?", dijelaskan bahwa beberapa mazhab dan lembaga fatwa memperbolehkan wanita menjadi anggota parlemen, dengan syarat-syarat tertentu seperti menjaga adab, tidak menyebabkan fitnah, dan memiliki keahlian dalam hal tersebut. Sementara itu, lembaga fatwa Arab Saudi dan ulama seperti Syekh Nashiruddin al-Albani mengkritik kehadiran wanita di parlemen, menilainya sebagai konspirasi musuh Islam. Di sisi lain, NU dan Muhammadiyah memperbolehkan wanita terlibat dalam politik, dengan penekanan pada tanggung jawab dan kesadaran politik. Buku ini juga menjelaskan pandangan Syekh Yusuf Qaradhawi yang menegaskan bahwa wanita adalah makhluk mukallaf yang boleh bekerja dan berdakwah di luar rumah, termasuk dalam bidang politik, selama mematuhi aturan dan syarat tertentu. Dengan pendekatan yang jelas dan berlandaskan ajaran Islam, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat untuk memahami isu-isu keagamaan dan sosial yang relevan saat ini.

Sinopsis ebook

Buku digital berjudul Hukum Wanita Jadi Wakil Rakyat Hingga Hukum Yasinan merupakan tulisan yang berisi tentang cerita bukan fiksi yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum Lebih jelasnya silahkan disimak dalam buku digital ini Selamat membaca

Detail Buku

Jumlah Halaman 27
Kategori Agama
Penerbit Elementa Media
Tahun Terbit 2022
ISBN -
eISBN 978-623-171-009-3
Fikih Keseharian: Hukum Wanita Jadi Wakil Rakyat Hingga Hukum Yasinan

Fikih Keseharian: Hukum Wanita Jadi Wakil Rakyat Hingga Hukum Yasinan

Hafidz Muftisany