Logo Bacabuku
Fikih Keseharian: Hukum Khunsa Hingga Hukum Mengafirkan Orang

Fikih Keseharian: Hukum Khunsa Hingga Hukum Mengafirkan Orang

Hafidz Muftisany
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang konsep *khunsa* dalam perspektif fikih Islam, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan status dan peran individu yang diragukan jenis kelaminnya. Penulis menjelaskan bahwa *khunsa* dibagi menjadi dua kategori, yaitu *khunsa ghairu musykil* dan *khunsa musykil*, dengan penjelasan yang jelas mengenai indikator-indikator yang menentukan status hukum masing-masing kategori. Selain itu, buku ini juga menjelaskan hukum-hukum terkait dengan *khunsa*, termasuk penjelasan mengenai hukum mengkafirkan orang, serta fatwa-fatwa yang relevan, seperti fatwa MUI terkait Syiah. Dalam konteks sosial dan budaya, buku ini juga mengupas definisi kata *banci* dan perbedaannya dengan istilah *wadam* atau *waria*, serta penjelasan hadis yang melarang tindakan menyerupai lawan jenis. Buku ini juga menyajikan penjelasan medis mengenai struktur tubuh *khunsa* dan penjelasan etimologi istilah *khunsa* dalam bahasa Arab dan Indonesia. Selain itu, buku ini menyoroti pentingnya pendidikan fikih dalam konteks pendidikan agama Islam di tingkat dasar, serta dampak hukum terhadap ibadah dan kehidupan sehari-hari. Dengan pendekatan yang ilmiah, akademis, dan terstruktur, buku ini menjadi sumber referensi yang komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang konsep *khunsa*, hukum terkait, dan implikasinya dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Sinopsis ebook

Buku digital berjudul Hukum Khunsa Hingga Hukum Mengafirkan Orang merupakan tulisan yang berisi tentang cerita bukan fiksi yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum Lebih jelasnya silahkan disimak dalam buku digital ini Selamat membaca

Detail Buku

Jumlah Halaman 33
Kategori Agama
Penerbit Elementa Media
Tahun Terbit 2022
ISBN -
eISBN 978-623-171-002-4
Fikih Keseharian: Hukum Khunsa Hingga Hukum Mengafirkan Orang

Fikih Keseharian: Hukum Khunsa Hingga Hukum Mengafirkan Orang

Hafidz Muftisany