Logo Bacabuku
Fikih Keseharian: Haji Berulang Kali Hingga Hukum Memindahkan Makam

Fikih Keseharian: Haji Berulang Kali Hingga Hukum Memindahkan Makam

Hafidz Muftisany
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai topik penting dalam bidang fiqih yang relevan dengan kehidupan sehari-hari dan praktik ibadah umat Islam. Mulai dari hukum haji yang wajib dan sunah, hingga pertimbangan dalam prioritas pelaksanaan haji mengingat adanya antrian yang panjang. Buku ini juga menjelaskan prinsip-prinsip fiqih dalam menentukan keutamaan antara hal wajib dan sunah, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memisahkan antrian haji wajib dan sunah agar haji wajib dapat diprioritaskan. Selain itu, buku ini juga menyampaikan pandangan tentang pemakaman mewah dan hukum memindahkan makam. Penulis menyoroti bahwa pemakaman adalah hak seorang Muslim yang meninggal, dan meskipun ada yang ingin dikuburkan di tempat tertentu, kondisi lahan pemakaman yang semakin sulit menciptakan tantangan. Buku ini juga mengulas fenomena komersialisasi pemakaman dan mengeksplorasi perbedaan antara pemakaman umum dan pemakaman mewah dari perspektif fiqih. Buku ini juga menyertakan informasi mengenai hak cipta dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, termasuk penjelasan tentang sanksi yang berlaku bagi pelanggaran hak cipta. Dengan penjelasan yang jelas dan berbasis dalil, buku ini menjadi panduan yang bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami prinsip-prinsip fiqih dalam konteks kehidupan modern.

Sinopsis ebook

Buku digital berjudul Haji Berulang Kali Hingga Hukum Memindahkan Makam merupakan tulisan yang berisi tentang cerita bukan fiksi yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum Lebih jelasnya silahkan disimak dalam buku digital ini Selamat membaca

Detail Buku

Jumlah Halaman 18
Kategori Agama
Penerbit Elementa Media
Tahun Terbit 2022
ISBN -
eISBN 978-623-5424-96-5
Fikih Keseharian: Haji Berulang Kali Hingga Hukum Memindahkan Makam

Fikih Keseharian: Haji Berulang Kali Hingga Hukum Memindahkan Makam

Hafidz Muftisany