Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang etika dan tanggung jawab profesi, khususnya dalam konteks profesi hukum. Penulis menjelaskan bahwa etika merupakan bagian dari filsafat yang menyoroti perilaku manusia dalam menentukan apa yang baik dan apa yang buruk, baik dalam kapasitas sebagai individu maupun anggota masyarakat. Dalam konteks profesi hukum, etika tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga menjadi dasar untuk mengambil sikap dan tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip profesional. Buku ini juga mengupas peran etika dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, budaya, dan teknologi yang semakin kompleks dalam masyarakat modern. Penulis menyoroti bahwa etika profesi hukum tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengetahuan hukum secara teknis, tetapi juga memerlukan pendekatan empiris melalui ilmu-ilmu seperti sejarah hukum, psikologi hukum, dan sosiologi hukum. Dengan demikian, penulis menekankan pentingnya penerapan etika normatif dalam mengambil keputusan profesional, yang tidak hanya mendeskripsikan perilaku, tetapi juga memberikan penilaian dan rekomendasi tentang sikap baik dan buruk dalam praktik profesional. Selain itu, buku ini juga membahas hukum hak cipta sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014, termasuk fungsi, sifat, dan pembatasan pelindungan hak cipta, serta sanksi pelanggaran. Isi ini relevan dalam memahami tanggung jawab profesional dalam konteks penggunaan karya cipta, terutama dalam bidang akademik, penelitian, dan pendidikan. Dengan pendekatan yang ilmiah dan praktis, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para penyandang profesi hukum, mahasiswa, dan akademisi yang ingin memahami lebih dalam tentang etika profesional dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Etika disebut juga moral susila akhlak sebagai cabang filsafat sebenarnya merupakan ilmu terapan atau ilmu yang menyangkut praktis kehidupan manusia termasuk para penyandang profesi Masalah masalah konkret yang dihadapi oleh penyandang profesi profesi hukum misalnya tidak selalu dapat dijawab dengan prinsip prinsip moral yang umum tetapi harus dibantu dengan data empiris dari bidang ilmu hukum Dalam hal ini membicarakan etika profesi hukum diperlukan bantuan dari berbagai cabang ilmu hukum khususnya ilmu tentang kenyataan hukum Tatsachenwissenschaft atau ilmu ilmu empiris tentang hukum seperti sejarah hukum psikologi hukum dan sosiologi hukum
Jumlah Halaman | 139 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-602-401-166-6 |
eISBN | 978-623-209-635-6 |