Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif

Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif

Dr. Abdurrifai, S.H., M.Kn.

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Penyelesaian perkara dengan konsep Diversi melalui pendekatan konsep Keadilan Restoratif pada hakikatnya telah dikenal dan dipraktikkan di Indonesia Ruh dari konsep ini adalah musyawarah untuk mencapai mufakat yang melibatkan korban pelaku dan keluarganya aparat penegak hukum serta pihak ketiga Proses musyawarah antara pelaku dan korban dan atau keluarga korban dilakukan secara bebas dengan prinsip setara dan seimbang sehingga keputusan yang dihasilkan mencerminkan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum Terobosan ini salah satunya dapat diterapkan pada tindak Pidana terhadap harta benda Sebab pada hakikatnya Korban tidak menginginkan pelaku dihukum dipenjara tetapi bagaimana kerugiannya dipulihkan atau kerugiannya dikembalikan oleh pelaku dan pelaku harus meminta maaf dan mendapatkan maaf dari korban Pada prinsipnya Diversi hanya dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 belum dikenal dalam tindak Pidana lain Buku ini akan memberikan pandangan bahwa Diversi dapat diterapkan pada tindak pidana lain terutama untuk tindak pidana terhadap harta benda dan satu hal yang baru karena belum diatur dalam UU tersendiri tetapi baru diatur dalam tataran diskresi dari masing masing instansi penegak hukum seperti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Penyelesaian perkara dengan konsep Diversi melalui pendekatan konsep Keadilan Restoratif pada hakikatnya telah dikenal dan dipraktikkan di Indonesia Ruh dari konsep ini adalah musyawarah untuk mencapai mufakat yang melibatkan korban pelaku dan keluarganya aparat penegak hukum serta pihak ketiga Proses musyawarah antara pelaku dan korban dan atau keluarga korban dilakukan secara ...

Style

MLA Style
Abdurrifai. Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2023. Online.
Chicago Style
Abdurrifai. Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2023.
Turabian Style
Abdurrifai. Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2023.
APA Style
Abdurrifai. (2023). Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Bintang Semesta Media.
Harvard Style
Abdurrifai, 2023, Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif, Bintang Semesta Media, Yogyakarta.
IEEE Style
Abdurrifai. Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2023.

Detail Buku

Jumlah Halaman
295
Kategori
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-623-190-239-9
eISBN
978-623-190-238-2

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua