Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Penulis menjelaskan peran dan fungsi Pengadilan Pajak dalam kerangka kekuasaan kehakiman, serta hubungan antara Pengadilan Pajak dengan sistem peradilan lainnya, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Buku ini juga mengeksplorasi konsep teori pemisahan kekuasaan dan bagaimana pengadilan pajak dapat dianggap sebagai pengadilan khusus dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, buku ini menyajikan analisis tentang hukum acara peradilan pajak, prosedur penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan, serta upaya hukum dalam sistem peradilan. Penulis juga membahas pengalaman sistem peradilan pajak di beberapa negara, seperti Belanda dan Prancis, sebagai acuan dalam memahami konteks dan kebutuhan pengadilan pajak di Indonesia. Buku ini merupakan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pajak, serta berusaha menempatkan eksistensi Pengadilan Pajak secara tepat dalam sistem peradilan Indonesia sesuai dengan prinsip Negara Hukum. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang tertarik dalam studi hukum pajak dan sistem peradilan di Indonesia.
Buku ini berkaitan dengan eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia Di dalamnya juga memuat tentang sistem peradilan hukum acara peradilan pajak dan penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan Secara teoritis buku ini diharapka