Secara sederhana wanprestasi merupakan perbuatan yang dilalaikan oleh salah satu pihak di dalam perjanjian baik secara sengaja maupun tidak disengaja Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya Buku ini memaparkan regulasi eksekusi jaminan fidusia akibat debitur wanprestasi Secara sederhana wanprestasi merupakan perbuatan yang dilalaikan oleh salah satu pihak di dalam perjanjian baik secara sengaja maupun tidak disengaja Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ...Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya Buku ini memaparkan regulasi eksekusi jaminan fidusia akibat debitur wanprestasi