Dalam buku ini penulis menggambarkan bagaimana dan apa itu Kepemimpinan Situasional baik dalam pendekatan teoritik maupun praktik khususnya kepemimpinan situasional di tingkat pemerintahan yang paling bawah tetapi paling esensial yakni Pemerintahan Desa Dengan adanya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya merujuk pada Undang undang No 32 Tahun 2004 yang dirubah dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa Dengan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu keanekaragaman partisipasi otonomi asli demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat Dalam buku ini penulis menggambarkan bagaimana dan apa itu Kepemimpinan Situasional baik dalam pendekatan teoritik maupun praktik khususnya kepemimpinan situasional di tingkat pemerintahan yang paling bawah tetapi paling esensial yakni Pemerintahan Desa Dengan adanya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya merujuk pada Undang undang No 32 Tahun ...2004 yang dirubah dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa Dengan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu keanekaragaman partisipasi otonomi asli demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat