Sinopsis Buku: Buku *Diskursus Bernegara dalam Islam: Dari Perspektif Historis, Teologis, hingga Keindonesiaan* membahas konsep bernegara dalam konteks Islam secara mendalam dan holistik. Buku ini menguraikan gagasan negara yang terkandung dalam ajaran Islam melalui tiga pendekatan utama, yaitu perspektif historis, teologis, dan keindonesiaan. Dalam bagian pertama, penulis menjelaskan praktik kenegaraan pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafa al-Rasyidin, yang melahirkan Piagam Madinah sebagai konstitusi negara pertama di dunia. Bagian kedua membahas prinsip-prinsip bernegara dalam Islam dari perspektif teologis, dengan menggambarkan pandangan berbagai cabang teologi seperti Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah, dan Ahlusunnah terkait konsep negara Islam. Bagian ketiga fokus pada pemikiran tokoh intelektual Islam dari masa klasik hingga kontemporer, dengan kategorisasi berdasarkan periode sejarah. Selanjutnya, dalam bagian keempat, penulis mengupas peran konsep negara Islam (Pan-Islamisme) dan konsep *nation state* yang memengaruhi pendiri bangsa Indonesia dalam merumuskan landasan bernegara. Penulis juga mengungkap proses pembentukan konstitusi melalui dialog para pendiri bangsa dalam Sidang BPUPKI, serta bagaimana kesepakatan akhir dicapai melalui negosiasi antara konsep negara sekuler dan negara Islam. Dalam perspektif keindonesiaan, buku ini menjelaskan bahwa Indonesia hadir sebagai negara moderat yang menggabungkan gagasan nasionalisme dengan Islam, tanpa menyubordinasikan agama atau negara. Pancasila dianggap sebagai penemuan politik yang menjadi jawaban atas perdebatan antara dua kelompok pendiri bangsa, yaitu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler. UUD 1945, sebagai konstitusi negara kesatuan, tidak mendasari agama tertentu, melainkan menjadi wadah yang mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi sumber referensi yang relevan untuk memahami konsep bernegara dalam Islam dari perspektif sejarah, teologi, dan konteks keindonesiaan.
Dewasa ini dunia Barat dilanda gelombang populisme yang ditandai oleh penguatan partai sayap kanan demikian juga di Indonesia Islam politik yang sebelumnya kurang mendapatkan ruang kini hadir menghiasi ruang ruang publik dengan slogan formalisasi Syariah Tak ayal mimpi untuk menghidupkan kembali cita cita Indonesia sebagai Negara Islam Islamic State kembali menyeruak Pemahaman masyarakat tentang konsepsi Negara Islam masihlah didominasi pengertian klasik Khilafah Daulah Imamah Pan Islamisme dll padahal sejatinya pemahaman terhadap ide Negara Islam banyak dikembangkan oleh pemikir pemikir kontemporer berhaluan revisionis yang menegoisasikan antara syariah dan negara sebagai wujud konsep nation state Pemikir pemikir tersebut sepertihalnya Mohammad Husain Hikal Muhammad Iqbal Ali Syariati Fadzlur Rahman Ahmad An Naim dll yang lebih moderat progresif dalam menginterpretasi Negara sebagai entitas penjelmaan nilai nilai Islam Namun sayangnya pemikiran tersebut secara sayup sayup tidak terdengar di tengah riuh rendah gagasan pembentukan Negara Islam secara formal Demikian juga kelahiran Indonesia sebagai negara yang tidak berdasar ajaran agama namun juga bukan sebagai Negara Sekuler Indonesia hadir dengan ramuan moderatisme Islam dengan gagasan nasionalisme Alhasil Pancasila hadir sebagai perpaduan keduanya Dengan demikian Indonesia merupakan role model dalam penerapan Islam secara esensial ke bentuk format institusi modern Kelahiran dari buku ini merupakan salah satu jawaban sekaligus pembanding formalisme syariah melalui pendirian Negara Islam di samping itu buku ini hadir dengan menampilkan pemahaman komprehensif tentang ide Negara Islam mulai dari pemahaman konservatif hingga pemahaman kontemporer Varian pemahaman tersebut juga diulas melalui beberapa perspektif yaitu perspektif historis teologis dan keindonesiaan