Fenomena yang terjadi pada saat ini berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang sangat positivistik mengakibatkan penyelenggaraan pelayanan publik melalui diskresi oleh pejabat adminisrasi negara berujung pada tuntutan hukum secara pidana keadaan ini membawa implikasi pada timbulnya ketidakpastiaan hukum di bidang tindakan perbuatan hukum administrasi negara yang pada akhirnya akan mengganggu kinerja Administrasi Negara karena akan menimbulkan keragu raguan dalam bertindak stagnasi roda pelayanan publik bahkan sampai pada pembunuhan karakter terhadap praktek penyelenggaraan pemerintah yang sehat Fenomena yang terjadi pada saat ini berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang sangat positivistik mengakibatkan penyelenggaraan pelayanan publik melalui diskresi oleh pejabat adminisrasi negara berujung pada tuntutan hukum secara pidana keadaan ini membawa implikasi pada timbulnya ketidakpastiaan hukum di bidang tindakan perbuatan hukum administrasi negara yang pada akhirnya akan ...mengganggu kinerja Administrasi Negara karena akan menimbulkan keragu raguan dalam bertindak stagnasi roda pelayanan publik bahkan sampai pada pembunuhan karakter terhadap praktek penyelenggaraan pemerintah yang sehat