Sinopsis Singkat Buku "Diskresi Pejabat Pemerintahan dan Tindak Pidana Korupsi" Buku ini membahas secara mendalam peran diskresi dalam tindakan pejabat pemerintahan, khususnya dalam konteks hukum administrasi dan tindak pidana korupsi. Penulis, Dr. Yopie Morya Immanuel Patiro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa diskresi, meskipun merupakan kekuasaan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam lingkup wewenangnya, dapat berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika digunakan secara sewenang-wenang atau bertentangan dengan prinsip hukum. Buku ini juga membahas pengaturan diskresi di berbagai negara, baik di Eropa maupun Asia, sebagai referensi untuk membandingkan pendekatan hukum yang diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Dalam konteks Indonesia, buku ini menjelaskan bagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya telah memberikan kerangka hukum yang memadai untuk mengawasi penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep asas-asas hukum seperti *Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege* (tidak ada pidana tanpa hukum), serta hubungan antara diskresi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi. Penulis menekankan pentingnya pembangunan budaya hukum yang bertanggung jawab dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah serta menindak tindakan korupsi yang bermula dari penggunaan diskresi secara tidak tepat. Buku ini sangat relevan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pejabat pemerintahan yang ingin memahami lebih dalam tentang tindakan korupsi dan mekanisme pengawasan terhadap diskresi dalam pemerintahan.
Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Perbuatan Hukum Administrasi Negara apabila suatu tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang undangan yang berlaku tidak belum mengaturnya atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan perbuatan tersebut tidak jelas tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan dan tindakan perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengertian keadaan memaksa mendesak demi kepentingan umum sedangkan Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Penyalahgunaan Wewenang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi apabila suatu tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang undangan yang berlaku tidak belum mengaturnya atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan perbuatan tersebut tidak jelas tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan namun tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan tersebut menyimpang dari seharusnya dilakukan dengan maksud sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan perekonomian negara
Jumlah Halaman | 358 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Keni Media |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-6628-11-9 |
eISBN |