Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Perbuatan Hukum Administrasi Negara apabila suatu tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang undangan yang berlaku tidak belum mengaturnya atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan perbuatan tersebut tidak jelas tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan dan tindakan perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengertian keadaan memaksa mendesak demi kepentingan umum sedangkan Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Penyalahgunaan Wewenang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi apabila suatu tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang undangan yang berlaku tidak belum mengaturnya atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan perbuatan tersebut tidak jelas tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan namun tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan tersebut menyimpang dari seharusnya dilakukan dengan maksud sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan perekonomian negara Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Perbuatan Hukum Administrasi Negara apabila suatu tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang undangan yang berlaku tidak belum mengaturnya atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan perbuatan tersebut tidak jelas tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan dan ...tindakan perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengertian keadaan memaksa mendesak demi kepentingan umum sedangkan Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Penyalahgunaan Wewenang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi apabila suatu tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang undangan yang berlaku tidak belum mengaturnya atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan perbuatan tersebut tidak jelas tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan namun tindakan perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan tersebut menyimpang dari seharusnya dilakukan dengan maksud sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan perekonomian negara