Kemunculan penjara sebagai bentuk penghukuman menandai perkembangan hidup yang lebih manusiawi Munculnya penjara juga menandai masa peradilan pidana modern seiring penghapusan hukuman berupa eksekusi publik dan penyiksaan Namun sebagai bagian diskursus penologi punitif pemenjaraan memiliki ciri institusionalisasi dan rasionalisasi untuk tujuan penghukuman Karena itulah buku ini diberi judul Diskontinuitas Penologi Punitif Kerangka analisis arkeo genealogi Michel Foucault seperti dijelaskan dalam Archaeology of Knowledge Order of Things Power Knawledge dan Discipline and Punish mengarahkan penulis pada upaya penemuan apa yang disebut dengan kecelakaan sejarah Ini titik yang tidak tersambung atau menjadi anomali di dalam relasi praktik sosial diskursus dan kekuasaan kondisi diskontinuitas Buku ini berpijak pada konsep rasionalitas untuk menjelaskan pemikiran yang mendasari praktik pemenjaraan sebagai bentuk penghukuman Namun kajian buku ini berbeda serta tidak sedang berupaya menciptakan antitesis atas argumentasi Foucault mengenai kekuasaan produktif dan destruktif dari pemenjaraan Penulis justru melakukan pendalarnan argumentatif terhadap diskontinuitas diskursus dan praktik pemenjaraan yang sudah disinggung FoucaultKemunculan penjara sebagai bentuk penghukuman menandai perkembangan hidup yang lebih manusiawi Munculnya penjara juga menandai masa peradilan pidana modern seiring penghapusan hukuman berupa eksekusi publik dan penyiksaan Namun sebagai bagian diskursus penologi punitif pemenjaraan memiliki ciri institusionalisasi dan rasionalisasi untuk tujuan penghukuman Karena itulah buku ini diberi judul Diskontinuitas Penologi ...Punitif Kerangka analisis arkeo genealogi Michel Foucault seperti dijelaskan dalam Archaeology of Knowledge Order of Things Power Knawledge dan Discipline and Punish mengarahkan penulis pada upaya penemuan apa yang disebut dengan kecelakaan sejarah Ini titik yang tidak tersambung atau menjadi anomali di dalam relasi praktik sosial diskursus dan kekuasaan kondisi diskontinuitas Buku ini berpijak pada konsep rasionalitas untuk menjelaskan pemikiran yang mendasari praktik pemenjaraan sebagai bentuk penghukuman Namun kajian buku ini berbeda serta tidak sedang berupaya menciptakan antitesis atas argumentasi Foucault mengenai kekuasaan produktif dan destruktif dari pemenjaraan Penulis justru melakukan pendalarnan argumentatif terhadap diskontinuitas diskursus dan praktik pemenjaraan yang sudah disinggung Foucault