Sebagai korporasi perseroan tebatas dapat bertindak dalam hukum untuk dan atas namanya sendiri Direksi adalah organ perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan jalannya perseroan serta mewakili perseroan di luar maupun di dalam pengadilan Karenanya tindakan direksi dianggap tindakan perseroan Di dalam aktivitas korporasi di bidang hukum bisnis terdapat kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pribadi pengurusnya Selain itu bisa saja terdapat penyimpangan dalam bentuk melanggar ketentuan hukum pidana Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab direksi baik selaku organ perseroan terbatas maupun selaku pribadi dan perseroan terbatas itu sendiri apabila ada perbuatan yang merugikan Apakah perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ranah hukum pidana dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya dihubungkan dengan unsur kesalahan serta perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana Sebagai korporasi perseroan tebatas dapat bertindak dalam hukum untuk dan atas namanya sendiri Direksi adalah organ perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan jalannya perseroan serta mewakili perseroan di luar maupun di dalam pengadilan Karenanya tindakan direksi dianggap tindakan perseroan Di dalam aktivitas korporasi di bidang hukum bisnis ...terdapat kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pribadi pengurusnya Selain itu bisa saja terdapat penyimpangan dalam bentuk melanggar ketentuan hukum pidana Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab direksi baik selaku organ perseroan terbatas maupun selaku pribadi dan perseroan terbatas itu sendiri apabila ada perbuatan yang merugikan Apakah perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ranah hukum pidana dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya dihubungkan dengan unsur kesalahan serta perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana