Permasalah pihak pihak perjanjian pun sangat beragam pada bab ketiga teropong masalah mengarah pada konsekuensi pelanggaran perjanjian yang membedakan atas ganti kerugian karena pihak wanprestasi atau pihak yang melanggar hukum Kedua hal tersebut dipahami sebagai sesuatu yang bersilangan sekaligus saling berhimpitan karena konsekuensi dari keduanya yang belum memiliki pembatas yang tegas Telaah kritis terhadap topik ini diharapkan membantu masyarakat maupun pihak pihak yang memerlukan dapat mengetahui perspektif lain yang mungkin saja dapat membantu Permasalah pihak pihak perjanjian pun sangat beragam pada bab ketiga teropong masalah mengarah pada konsekuensi pelanggaran perjanjian yang membedakan atas ganti kerugian karena pihak wanprestasi atau pihak yang melanggar hukum Kedua hal tersebut dipahami sebagai sesuatu yang bersilangan sekaligus saling berhimpitan karena konsekuensi dari keduanya yang belum memiliki pembatas yang tegas ...Telaah kritis terhadap topik ini diharapkan membantu masyarakat maupun pihak pihak yang memerlukan dapat mengetahui perspektif lain yang mungkin saja dapat membantu