Jabatan dan pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda Substansi yang terkandung dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN diantaranya ditegaskan bahwa ASN adalah sebuah bentuk profesi dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi maka diperlukan adanya asas nilai dasar kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi Pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Kebijakan pengelolaan ASN dilakukan melalui system merit Untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan Pegawai ASN Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu Jabatan dan pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda Substansi yang terkandung dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN diantaranya ditegaskan bahwa ASN adalah sebuah bentuk profesi dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi maka diperlukan adanya asas nilai dasar kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi Pegawai ...ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Kebijakan pengelolaan ASN dilakukan melalui system merit Untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan Pegawai ASN Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu