Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam hal ini pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Sementara itu keberadaan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Artinya terdapat dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah gubernur bupati dan wali kota dan DPRD provinsi dan kabupaten kota Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah Mengingat kepala daerah gubernur bupati dan wali kota dan DPRD adalah unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sangat penting untuk membangun suatu hubungan kerja kemitraan yang sejajar dan setara sesuai dengan kedudukan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang undang terutama dalam fungsi legislasi anggaran dan pengawasan yang tercermin dalam persetujuan bersama dalam pembentukan peraturan daerah Perda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan pemerintah daerah rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Secara esensial hubungan kemitraan antara kepala daerah dengan DPRD yang efektif efi sien transparan dan akuntabel sangat penting guna terwujudnya tujuan otonomi daerah sebagaimana yang diharapkan yaitu meningkatnya kualitas pelayanan publik meningkatnya daya saing daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam hal ini pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan ...daerah otonom Sementara itu keberadaan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Artinya terdapat dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah gubernur bupati dan wali kota dan DPRD provinsi dan kabupaten kota Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah Mengingat kepala daerah gubernur bupati dan wali kota dan DPRD adalah unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sangat penting untuk membangun suatu hubungan kerja kemitraan yang sejajar dan setara sesuai dengan kedudukan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang undang terutama dalam fungsi legislasi anggaran dan pengawasan yang tercermin dalam persetujuan bersama dalam pembentukan peraturan daerah Perda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan pemerintah daerah rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Secara esensial hubungan kemitraan antara kepala daerah dengan DPRD yang efektif efi sien transparan dan akuntabel sangat penting guna terwujudnya tujuan otonomi daerah sebagaimana yang diharapkan yaitu meningkatnya kualitas pelayanan publik meningkatnya daya saing daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat