Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung

Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung

Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Dalam perspektif politik hukum sudah seharusnya semua rangkaian kebijakan terutama dalam membentuk dan merumuskan terhadap semua materi pengaturan hukum di bidang kehutanan konstruksi dan atau desain pembentukannya harus dilakukan sedemikian rupa dengan mengedepankan kepada pendekatan sistem approach system dan mengutamakan dasar pijakan yang kokoh dan kuat yaitu berdasarkan Paradigma Nilai Nilai Pancasila philosophy of paradigm dimana Pancasila harus diteguhkan sebagai Dasar Negara Pandangan Hidup Bangsa dan Jiwa Kepribadian Bangsa Proses pembentukan peraturan perundang undangan dimaksud law making process harus mengutamakan pendekatan dari bawah bottom up dan membumi grounded system yang berdasarkan hukum yang hidup di dalam masyarakat the living law Penulis menaruh harapan yang besar kepada semua pemangku kepentingan Kementerian dan Lembaga terkait serta seluruh lapisan masyarakat stake holder kiranya program dan kebijakan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung Kota Batam untuk prioritas pertama dapat dilaksanakan pada wilayah kawasan permukiman dan perumahan warga masyarakat Kampung Tua yang bertempat tinggal di pinggiran dan atau sekitar kawasan hutan lindung yang tersebar di beberapa titik pada wilayah Kota Batam Apabila kawasan permukiman dan perumahan masyarakat Kampung Tua dimaksud dilaksanakan melalui pelaksanaan Konsolidasi Tanah maka akan terwujud pemanfaatan tanah secara optimal terjadi peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan sekaligus akan terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur Dari hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah di kawasan permukiman dan perumahan pada warga masyarakat Kampung Tua tersebut juga akan terwujud peningkatan kualitas lingkungan karena dilengkapi prasarana dan fasilitas umum seperti prasarana jalan fasilitas lingkungan dan atau serta fasilitas penunjang lainnya sehingga akan terwujud kawasan permukiman dan perumahan yang sehat higienis tertata dengan baik rapi bersih asri segar nyaman dan tentram dan sekaligus mampu memberikan jaminan terhadap perlindungan fungsi kemampuan hidup yang berkelanjutan sustainability Asas dan norma yang bersifat paradigmatik secara filosofis dan konstitusional sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut yaitu disebutkan bahwa hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya oleh karena itu keberdayaannya harus dipertahankan secara optimal dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia adil arif bijaksana terbuka dan profesional serta bertanggung gugat Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat adat dan budaya serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum Nasional Menurut hemat penulis norma hukum yang telah ditancapkan dan ditegaskan dalam konsiderans ini juga harus merupakan dasar pijakan jangkar dan pondasi yang permanen bagi pembuat peraturan perundang undangan di bidang kehutanan dengan mengingat sekarang ini kondisi dan potensi sumber daya kehutanan yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia sudah berada pada posisi yang terancam dan terguncang shock kelestariannya akibat adanya perusakan dari orang orang dan atau pihak pihak yang tidak bertanggung jawab Hal ini dimaksudkan penulis bahwa hukum yang hidup dalam tatanan kehidupan masyarakat seperti hukum adat harus dijaga dan dilestarikan oleh negara dan pemerintah sebagai lokomotif dan garda terdepan front line dalam melaksanakan penegakan hukum law enforcement terhadap semua produk hukum dan peraturan perundang undangan sebagai sumber hukum positif dengan tetap mengutamakan dan sekaligus meneguhkan untuk terwujudnya paham negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum constitutional of paradigm and yuridical of paradigm Dalam perspektif politik hukum sudah seharusnya semua rangkaian kebijakan terutama dalam membentuk dan merumuskan terhadap semua materi pengaturan hukum di bidang kehutanan konstruksi dan atau desain pembentukannya harus dilakukan sedemikian rupa dengan mengedepankan kepada pendekatan sistem approach system dan mengutamakan dasar pijakan yang kokoh dan kuat yaitu berdasarkan Paradigma Nilai Nilai ...

Style

MLA Style
Idham. Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2020. Online.
Chicago Style
Idham. Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2020.
Turabian Style
Idham. Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2020.
APA Style
Idham. (2020). Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik.
Harvard Style
Idham, 2020, Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung, PT. Alumni Penerbit Akademik, Bandung.
IEEE Style
Idham. Dimensi politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan hutan lindung. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2020.

Detail Buku

Jumlah Halaman
412
Kategori
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-979-414-773-3
eISBN
978-979-414-788-7

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua