Sinopsis Buku: Buku ini membahas dimensi paradigma politik hukum dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Penulis membahas secara mendalam konstruksi permasalahan, khususnya terkait pelaksanaan konsolidasi tanah di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, yang dahulunya merupakan pusat pemerintahan. Dalam konteks ini, penulis menekankan pentingnya pengelolaan dan perlindungan sumber daya kelautan secara berkelanjutan, serta menjaga keutuhan dan integrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, buku ini juga mengupas implementasi konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan merujuk pada berbagai peraturan dan undang-undang yang relevan, seperti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016. Penulis menekankan bahwa pelaksanaan konsolidasi tanah harus disesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku, serta diintegrasikan dengan penataan ruang dan pemerintahan daerah. Dengan pendekatan politik hukum yang kritis dan holistik, buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana konsolidasi tanah dapat menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Negara dan atau Pemerintah serta stake holders serta pemangku kepentingan lainnya dalam konteks melaksanakan proses pembentukan peraturan perundang undangan di bidang keagrariaan pertanahan juga termasuk di dalamnya pengaturan hukum konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil bahwa dalam pelaksanaan proses pembentukannya harus mengikuti dan berdasarkan paradigma politik hukum yang tepat yaitu berdasarkan seluruh nilai nilai sebagalmana tercantum dalam Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia philosophy of paradigm berdasarkan norma hukum yang diamanatkan dalam konstitusi Negara yaitu UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 constitutional of paradigm dan juga harus berdasarkan prinsip Indonesia adalah Negara hukum juridical of paradigm agar atas hasil produk pengaturan hukum dimaksud tidak terjadi keguncangan paradigma shocks of paradigm Jang berkesesuaian dan tepat Dengan kata lain hal ini dimaksudkan penulis kendala yang bersifat umum dan politis ini secara yuridis formal tidak terjadinya intervensi dalam bentuk apapun terutama dalam perspektif kepentingan politis dari pihak penguasa yang melakukan intervensi terhadap proses pembentukan peraturan perundang undangan dimaksud tentu dalam hal ini tidak terkecuali yang berkaitan dengan pembentukan pengaturan hukum di bidang konsolidasi tanah yang akan dilaksanakan oleh Negara dan atau Pemerintah khussnya di wilayah pesisir dan pulau
Jumlah Halaman | 377 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | PT. Alumni Penerbit Akademik |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-979-414-608-8 |
eISBN | 978-979-414-871-6 |