Konstruksi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah di Indonesia diatur dalam UUD 1945 di dalam Bab VI yang terdiri dari Pasal 18 18A dan 18B Pengaturan dalam pasal pasal tersebut merupakan satu kesatuan pengaturan yang meliputi susunan pemerintahan pengakuan terhadap keanekaragaman dan keistimewaan daerah dan kerangka sistem otonomi Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut maka untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan provinsi dibagi lagi menjadi daerah daerah kabupaten dan kota Setiap daerah propinsi kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas nyata dan bertanggung jawabKonstruksi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah di Indonesia diatur dalam UUD 1945 di dalam Bab VI yang terdiri dari Pasal 18 18A dan 18B Pengaturan dalam pasal pasal tersebut merupakan satu kesatuan pengaturan yang meliputi susunan pemerintahan pengakuan terhadap keanekaragaman dan keistimewaan daerah dan kerangka sistem otonomi Berdasarkan konstruksi dalam ...UUD 1945 tersebut maka untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan provinsi dibagi lagi menjadi daerah daerah kabupaten dan kota Setiap daerah propinsi kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas nyata dan bertanggung jawab