Sinopsis Buku: Buku ini membahas pentingnya hukum pertanahan dalam konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa tanah bukan hanya sekadar aset material, tetapi juga merupakan simbol dari harga diri, masa depan, prestise, dan status sosial. Tanah memiliki peran penting dalam kepercayaan terhadap seseorang atau badan hukum, terutama dalam transaksi keuangan seperti pinjaman dari bank. Sertifikat tanah menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kapasitas hukum dan kepercayaan dari pihak lain. Dalam perspektif agama, tanah memiliki makna transenden. Menurut Al-Quran, manusia diciptakan dari tanah dan akan kembali ke tanah setelah meninggalkan dunia. Tanah juga menjadi bagian dari warisan yang ditinggalkan orang tua. Oleh karena itu, tanah tidak hanya memiliki nilai material, tetapi juga nilai spiritual dan filosofis. Buku ini juga menggambarkan bahwa urusan pertanahan melibatkan berbagai aspek kehidupan, seperti ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan. Penulis menekankan bahwa tanah adalah kehidupan dan memberikan kehidupan, tetapi sering kali masyarakat menganggap tanah sebagai milik pribadi yang tidak akan berakhir, sehingga melewatkan prinsip transenden dalam hubungan manusia dengan tanah. Dalam konstitusi Republik Indonesia, para pendiri bangsa menyadari bahwa tanah dapat menjadi sumber konflik dan ancaman bagi kemerdekaan rakyat. Oleh karena itu, tanah air Indonesia dianggap milik rakyat Indonesia, dan hukum pertanahan menjadi bagian dari demokrasi dalam Negara Hukum Pancasila. Buku ini ditujukan bagi para akademisi, peneliti, dan profesional di bidang hukum agraria dan hukum pertanahan. Penulis juga menyampaikan pengalaman pribadinya sebagai praktisi hukum, notaris, PPAT, dan pengajar, yang menjadikan hukum pertanahan sebagai bagian kunci dari ilmu hukum agraria. Dengan pengalaman selama empat puluh tiga tahun, penulis memberikan refleksi mendalam tentang pentingnya mengelola, memanfaatkan, dan mempersiapkan tanah dalam semua aspek kehidupan.
Alamsjah Ratuprawiranegara dan Bapak Prof KH Anton Timur Jaelani para pendiri Yayasan Pusat Studi Pengembangan Islam Amaliyah Indonesia YPSPIAI yang saat ini dikenal dengan Yayasan Pendidikan Amaliah Djuanda Kemudian salam takzim dan terima kasih disampaikan juga kepada guru bapak Prof Dr H AP Parlindungan SH Almarhum ahli hukum agraria Indonesia yang ternama yang telah mendidik memotivasi menginspirasi dan memberi jalan sampai akhir hayatnya kepada penulis jasanya tak terbalaskan karena kewenangan dan kewibawaannya selaku rektor Universitas Sumatera Utara penulis dapat menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan pendidikan notariat ketulusan hati kepeduliannya sikap prilakunya menjadi kenangan sepanjang masa yang menjadi uswah bagi penulis dan tak terlupakan sepanjang masa Pada kesempatan ini pula ucapan terima kasih disampaikan kepada Prof Dr Mariam Darus Badrulzaman Prof Dr Aswarni Adam SH Prof Dr Bachtiar Agus Salim SH Prof Muhamad Abduh SH Prof Dr Djuhaendah Hasan dan seluruh guru besar pada Universitas Padjajaran UNPAD yang telah mendukung penulis menyelesaikan studi program doktoral Ucapan terima kasih disampaikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi KemendikbudRistek beserta jajarannya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DIKTI dan ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI wilayah IV Jabar Banten yang telah memberikan kepercayaan sekaligus memberikan kesempatan kepada penulis ix
Jumlah Halaman | 299 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | UNIDA PRESS |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | 978-602-6585-95-3 |
eISBN | proses |