Kedudukan penyalahguna narkotika menjadi sulit untuk diposisikan apakah sebagai pengedar pengguna atau pun sebagai korban dari kejahatan tindak pidana narkotika Mengingat ketentuan pasal 1 angka 15 UU Narkotika menentukan semua kualifikasi delik sebagai penyalahguna narkotika Ketidakjelasan pengaturan dan konsep dari masing masing kualifikasi delik dalam UU No 35 2009 tentang Narkotika telah menimbulkan multi tafsir bagi penegak hukum dalam menentukan kualifikasi perbuatan pidana dan menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Buku ini hadir membahas regulasi delik pidana terhadap pengguna pecandu dan korban penyalagunaan narkoba serta kualifikasi dari masing masing delik pidana pecandu korban dan pengguna dalam UU No 35 2009 tentang Narkotika Kedudukan penyalahguna narkotika menjadi sulit untuk diposisikan apakah sebagai pengedar pengguna atau pun sebagai korban dari kejahatan tindak pidana narkotika Mengingat ketentuan pasal 1 angka 15 UU Narkotika menentukan semua kualifikasi delik sebagai penyalahguna narkotika Ketidakjelasan pengaturan dan konsep dari masing masing kualifikasi delik dalam UU No 35 2009 tentang Narkotika ...telah menimbulkan multi tafsir bagi penegak hukum dalam menentukan kualifikasi perbuatan pidana dan menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Buku ini hadir membahas regulasi delik pidana terhadap pengguna pecandu dan korban penyalagunaan narkoba serta kualifikasi dari masing masing delik pidana pecandu korban dan pengguna dalam UU No 35 2009 tentang Narkotika