Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku termasuk di Indonesia Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju berkembang maka peraturan peraturan yang ada tidak memadai lagi maka dibuatlah Undang undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman Perkembangan hukum ibarat deret hitung sedangkan perkembangan masyarakat ibarat deret ukur Dalam hal ini peraturan perundang undangan perlu mengantisipasi dengan mengadakan penambahan perubahan pada undang undang yang dianggap tidak memadai lagi dengan cara merevisi atau membuat undang undang baru yang tidak diatur dalam KUHP Namum demikian Undang undang yang dibentuk di luar KUHP pun lama kelamaan karena adanya perkembangan masyarakat harus diperbaharui lagi bila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman Contoh Undang undang Narkotika pada zaman Belanda Verdoovende Middelen Ordonnantie Staatsblad 1927 No 278 jo 536 atau ordonansi Obat Bius yang diberlakukan 1 Januari 1928 kemudian dirubah pada tahun 1976 dengan Undang undang No 9 kemudian tahun 1997 disempurnakan lagi dengan undang undang No 22 Kemudian disempurnakan lagi menjadi UU Narkotika No 35 tahun 2009 Apabila dihubungkan dengan penyebab perubahan masyarakat dengan kondisi faktual yang mendorong adanya peraturan perundang undangan di luar KUHP karena di dalam KUHP sebagian besar materinya masih merupakan produk kolonial sehingga dikhawatirkan tidak sesuai lagi dengan semangat dan jiwa juang bangsa Indonesia Di samping itu adanya berbagai perubahan kehidupan masyrakat dengan kondisi faktual yang mendorong peraturan perundangan undangan di luar KUHP Akibat dari kemajuan teknologi informasi seperti adanya Internet yang mengharuskan perlu adanya penyesuaian antara peraturan perundang undangan dengan perkembangan masyarakat Selain itu juga adanya kejahatan kejahatan baru yang timbul sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi praktis yang sukar untuk dijerat dengan hanya mendasarkan pada ketentuan perundang undangan yang dibentuk dalam suasana serba tradisional atau konvensional Kitab Undang undang Hukum Pidana Walaupun Kitab Undang undang Hukum Pidana sudah dimiliki Indonesia namun peraturan yang tengah dimiliki itu masih belum mampu untuk menjerat pelaku kejahatan yang semakin hari semakin membahayakan misalnya tindak pidana internet Salah satu yang dianggap suatu kelemahan dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana dapat ditemukan khususnya pada pasal 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa Tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak dinyatakan dalam suatu ketentuan Undang undang Nullum Delictum Nulla Poena lege poenali Artinya pasal ini menegaskan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana bilamana perbuatan yang dilakukan tersebut belum diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku termasuk di Indonesia Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju berkembang maka peraturan peraturan yang ada tidak memadai lagi maka dibuatlah Undang undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman Perkembangan hukum ibarat ...deret hitung sedangkan perkembangan masyarakat ibarat deret ukur Dalam hal ini peraturan perundang undangan perlu mengantisipasi dengan mengadakan penambahan perubahan pada undang undang yang dianggap tidak memadai lagi dengan cara merevisi atau membuat undang undang baru yang tidak diatur dalam KUHP Namum demikian Undang undang yang dibentuk di luar KUHP pun lama kelamaan karena adanya perkembangan masyarakat harus diperbaharui lagi bila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman Contoh Undang undang Narkotika pada zaman Belanda Verdoovende Middelen Ordonnantie Staatsblad 1927 No 278 jo 536 atau ordonansi Obat Bius yang diberlakukan 1 Januari 1928 kemudian dirubah pada tahun 1976 dengan Undang undang No 9 kemudian tahun 1997 disempurnakan lagi dengan undang undang No 22 Kemudian disempurnakan lagi menjadi UU Narkotika No 35 tahun 2009 Apabila dihubungkan dengan penyebab perubahan masyarakat dengan kondisi faktual yang mendorong adanya peraturan perundang undangan di luar KUHP karena di dalam KUHP sebagian besar materinya masih merupakan produk kolonial sehingga dikhawatirkan tidak sesuai lagi dengan semangat dan jiwa juang bangsa Indonesia Di samping itu adanya berbagai perubahan kehidupan masyrakat dengan kondisi faktual yang mendorong peraturan perundangan undangan di luar KUHP Akibat dari kemajuan teknologi informasi seperti adanya Internet yang mengharuskan perlu adanya penyesuaian antara peraturan perundang undangan dengan perkembangan masyarakat Selain itu juga adanya kejahatan kejahatan baru yang timbul sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi praktis yang sukar untuk dijerat dengan hanya mendasarkan pada ketentuan perundang undangan yang dibentuk dalam suasana serba tradisional atau konvensional Kitab Undang undang Hukum Pidana Walaupun Kitab Undang undang Hukum Pidana sudah dimiliki Indonesia namun peraturan yang tengah dimiliki itu masih belum mampu untuk menjerat pelaku kejahatan yang semakin hari semakin membahayakan misalnya tindak pidana internet Salah satu yang dianggap suatu kelemahan dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana dapat ditemukan khususnya pada pasal 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa Tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak dinyatakan dalam suatu ketentuan Undang undang Nullum Delictum Nulla Poena lege poenali Artinya pasal ini menegaskan seseorang tidak dapat dijatuhi pidana bilamana perbuatan yang dilakukan tersebut belum diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana