Hukum pidana terus berkembang dengan pesat mengikuti perubahan teknologi yang semakin canggih dan luasnya pola hubungan masyarakat Hal ini yang menyebabkan perubahan KUHP di Nederland hampir dilakukan setiap tahun sehingga KUHP mereka tetap menjadi modern walaupun umumnya sudah lebih dari satu abad Lain Halnya di indonesia dengan KUHP yang sudah sangat ketinggalan zaman maka menjamurlah undang undang administrasi yang bersanksi pidana berat disertai kumulasi dengan pidana denda bahkan ada dengan minimum khusus Ketentuan ini telah menyimpang dari hukuman pidana global bahwa perundang undangan administrasi itu bukan bertujuan untuk menghukum orang tetapi mengawal agar kebijakan administrasi tetap ditaati Jadi untuk mencantumkan pidana berat saharusnya di dalam perundang undangan pidana terutama dalam KUHP Jika sifatnya temporer maka di cantumkan dalam perundang undangan pidana di luar KUHP Dalam buku ini semua rumusan delik dirinci bagian inti deliknya delictsbestandelen agar memudahkan penuntut umum menyusun dakwaan dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam mengajukan pembelaan karena bagian inti delik itulah yang harus dibuktikan di sidang pengadilan Apabila bagian inti delik tidak terbukti maka putusan adalah bebas vrijspraak Untuk dapat dipidana suatu perbuatan harus pula memenuhi unsur delik delictselementen Unsur delik yang bukan bagian inti adalah melawan hukum wederrechlijkheld dan tercela atau di sesalkan verwitjbaarheid Jika terdakwa atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa tidak ada unsur melawan hukum ada dasar pembenar atau tidak ada unsur tercela atau di sesalkan verwitjbaar ada dasar pemaaf maka putusannya adalah bebas dari segala tuntutan hukum ontslagvan alle rechtsvervolging Hukum pidana terus berkembang dengan pesat mengikuti perubahan teknologi yang semakin canggih dan luasnya pola hubungan masyarakat Hal ini yang menyebabkan perubahan KUHP di Nederland hampir dilakukan setiap tahun sehingga KUHP mereka tetap menjadi modern walaupun umumnya sudah lebih dari satu abad Lain Halnya di indonesia dengan KUHP yang sudah sangat ...ketinggalan zaman maka menjamurlah undang undang administrasi yang bersanksi pidana berat disertai kumulasi dengan pidana denda bahkan ada dengan minimum khusus Ketentuan ini telah menyimpang dari hukuman pidana global bahwa perundang undangan administrasi itu bukan bertujuan untuk menghukum orang tetapi mengawal agar kebijakan administrasi tetap ditaati Jadi untuk mencantumkan pidana berat saharusnya di dalam perundang undangan pidana terutama dalam KUHP Jika sifatnya temporer maka di cantumkan dalam perundang undangan pidana di luar KUHP Dalam buku ini semua rumusan delik dirinci bagian inti deliknya delictsbestandelen agar memudahkan penuntut umum menyusun dakwaan dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam mengajukan pembelaan karena bagian inti delik itulah yang harus dibuktikan di sidang pengadilan Apabila bagian inti delik tidak terbukti maka putusan adalah bebas vrijspraak Untuk dapat dipidana suatu perbuatan harus pula memenuhi unsur delik delictselementen Unsur delik yang bukan bagian inti adalah melawan hukum wederrechlijkheld dan tercela atau di sesalkan verwitjbaarheid Jika terdakwa atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa tidak ada unsur melawan hukum ada dasar pembenar atau tidak ada unsur tercela atau di sesalkan verwitjbaar ada dasar pemaaf maka putusannya adalah bebas dari segala tuntutan hukum ontslagvan alle rechtsvervolging