Seri delik delik khusus karya Drs P A F Lamintang S H ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP khususnya membahas kejahatan kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut Kejahatan Ketatanegaraan staatkundige misdrijven Kejahatan kejahatan tersebut meliputi Kejahatan Kejahatan terhadap Keamanan Negara Kejahatan Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Kejahatan Kejahatan Berkenaan dengan Pelaksanaan Kewajiban Kewajiban dan Hak Hak Kewajiban Kejahatan terhadap Ketertiban Umum Kejahatan terhadap Kekuasaan UmumSeri delik delik khusus karya Drs P A F Lamintang S H ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP khususnya membahas kejahatan kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut Kejahatan Ketatanegaraan staatkundige misdrijven Kejahatan kejahatan tersebut meliputi Kejahatan Kejahatan ...terhadap Keamanan Negara Kejahatan Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Kejahatan Kejahatan Berkenaan dengan Pelaksanaan Kewajiban Kewajiban dan Hak Hak Kewajiban Kejahatan terhadap Ketertiban Umum Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum