1 Bab I Bab I HUKUM PUBLIK DI DUNIA ISLAM HUKUM PUBLIK DI DUNIA ISLAM B uku ini didasarkan premis bahwa umat Islam sedunia dapat menggunakan legitimasi hak kolektif untuk menentukan nasib sendiri dengan identitas Islam termasuk menerapkan hukum Islam asal tidak melanggar legitimasi hak perorangan dan kolektif pihak lain baik di dalam maupun di luar komunitas Islam 1 Seperti akan saya jelaskan dalam konteks masing masing dari empat masalah khusus yang dibahas dalam buku ini prinsip resiprositas universal menuntut seseorang memperlakukan orang lain sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan demikian Artinya dalam mengklaim dan menggunakan hak hak perorangan dan kolektif untuk menentukan nasib sendiri kaum muslimin juga harus mengakui dan menjamin hak hak yang sama bagi orang lain Menurut premis dasar ini hak untuk menentukan nasib sendiri baik yang diklaim oleh perorangan maupun kelompok merupakan konsep yang relatif dan perlu pembatasaan Persoalannya lalu apa batas batas itu dan bagaimana batas batas itu ditetapkan dan ditegakkan dalam praktik Persoalan persoalan di atas dan persoalan yang terkait dibahas dari sudut pandang hukum Islam Secara khusus buku 1 Tentang sejarah dan perkembangan prinsip menentukan nasib sendiri self determination lihat Michla Pomerance Self Determination in Law and Practice The Hague Martinus Nijhoff 1982 Untuk materi lebih lanjut dan spesifik tentang hal tersebut lihat bibliografi yang luas ibid hlm 130138 1 Bab I Bab I HUKUM PUBLIK DI DUNIA ISLAM HUKUM PUBLIK DI DUNIA ISLAM B uku ini didasarkan premis bahwa umat Islam sedunia dapat menggunakan legitimasi hak kolektif untuk menentukan nasib sendiri dengan identitas Islam termasuk menerapkan hukum Islam asal tidak melanggar legitimasi hak perorangan dan kolektif pihak lain baik ...di dalam maupun di luar komunitas Islam 1 Seperti akan saya jelaskan dalam konteks masing masing dari empat masalah khusus yang dibahas dalam buku ini prinsip resiprositas universal menuntut seseorang memperlakukan orang lain sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan demikian Artinya dalam mengklaim dan menggunakan hak hak perorangan dan kolektif untuk menentukan nasib sendiri kaum muslimin juga harus mengakui dan menjamin hak hak yang sama bagi orang lain Menurut premis dasar ini hak untuk menentukan nasib sendiri baik yang diklaim oleh perorangan maupun kelompok merupakan konsep yang relatif dan perlu pembatasaan Persoalannya lalu apa batas batas itu dan bagaimana batas batas itu ditetapkan dan ditegakkan dalam praktik Persoalan persoalan di atas dan persoalan yang terkait dibahas dari sudut pandang hukum Islam Secara khusus buku 1 Tentang sejarah dan perkembangan prinsip menentukan nasib sendiri self determination lihat Michla Pomerance Self Determination in Law and Practice The Hague Martinus Nijhoff 1982 Untuk materi lebih lanjut dan spesifik tentang hal tersebut lihat bibliografi yang luas ibid hlm 130138