Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang prosedur dan pedoman dalam peracikan obat, khususnya dalam konteks hukum dan praktik kefarmasian. Penulis menjelaskan bahwa hak untuk menyiapkan resep hanya diberikan kepada apoteker dan asisten apoteker, dengan asisten apoteker bekerja di bawah pengawasan apoteker atau dokter. Dokter juga diperbolehkan melakukan pekerjaan kefarmasian dalam kondisi tertentu, tetapi dengan batasan yang jelas. Dalam buku ini disampaikan pentingnya kehati-hatian dan akurasi dalam perhitungan dan penimbangan obat. Penulis menekankan beberapa langkah penting dalam proses peracikan, seperti membaca seluruh resep sebelum memulai, menjaga kebersihan alat, menggunakan timbangan yang tepat, dan menghindari pengotoran. Selain itu, disebutkan bahwa resep harus memuat informasi seperti tanggal, nama pasien, cara pemakaian, dan tanda tangan dokter. Buku ini juga membahas tentang kewajiban apoteker untuk menyimpan resep dan hak pasien untuk mengulang resep, kecuali dalam kasus obat-obat bius atau jika dokter menuliskan "N.I" (ne iteretur). Selain itu, disebutkan bahwa setiap apotek wajib memiliki farmakope, yang berisi informasi mengenai obat-obatan yang wajib tersedia, cara penyimpanan, dan persyaratan untuk alat ukur resep. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa perubahan atau penambahan pada resep harus didiskusikan terlebih dahulu dengan dokter, dan bahwa peracik wajib merahasiakan informasi yang didengarnya dalam jabatan. Penulis juga menyoroti kesalahan yang sering terjadi dalam proses peracikan, seperti kesalahan dalam perhitungan dan penimbangan, yang menjadi perhatian utama dalam pelatihan dan pemeriksaan. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan yang komprehensif dan mendetail bagi para apoteker, asisten apoteker, serta pelaku kefarmasian lainnya dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Hak untuk menyiapkan resep resep oleh undangundang tanggal 1 juni 1995 yang mengatur pekerjaan kefarmasian khusus diberikan kepada apoteker dan asisten apoteker Asal yang terakhir ini bekerja di bawah pengawasan seorang apoteker atau dokter yang membuka apotek di tempat tempat di mana tidak berdiri sebuah apotek Dokter pun diperkenankan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian juga di tempat tempatdi mana telah tinggal seorang dokter yang mempunyai hak ini sebelum seorang apoteker tinggal di tempat itu Tetapi hak ini mewajibkan pula si peracik obat untuk melakukan kewajibannya dengan seteliti mungkin Peraturan di negara ini dibuat sedemikan rupa sehingga seorang dokter bertangggung jawab atas kesalahan kesalahan dalam resep Jadi jika ahli pengobatan membuat suatu kesalahan besar pada waktu menulis resepnya dan disediakan tanpa pertimbangan lagi Bukan dokter yang dapat dihukum tapi si peracik obat Meskipun ketentuan ini tidak adil tetapi ini mendorong kita untuk bekerja dengan sangat hati hati pada waktu meracik obat Lebih lebih karena kepentingan pasien yang selalu harus diutamakan Kemudian harus diperhatikan pemberian yang cermat dan diingat pula bahwa pasien hanya dapat menilai obat dari rupanya saja
Jumlah Halaman | 37 |
---|---|
Kategori | Pendidikan |
Penerbit | Pustaka Taman Ilmu |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | Proses |
eISBN | 978-623-6045-73-2 |