Buku Dasar Dasar Hukum Pidana Muatan materi dalam buku ini masih menempatkan aturan ketentuan umum general rule dalam buku I KUHP sebagai objek kajian utama yang tentu saja penyajian materi tersebut selain dilengkapi dengan teori teori disertai pula dengan beberapa contoh contoh kongkrit berupa kasus kasus sehingga bahan yang disajikan menjadi menarik mudah untuk dipelajari dan dimengerti oleh siapa saja yang berminat untuk mengetahui dan memanfaatkan hukum pidana dalam kehidupan sehari hari Tujuan dibuatnya buku ini jelas tidak dapat dilepaskan dari tujuan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya di bidang pendidikan Sebagai hasil dari sebuah tulisan tentunya materimateri yang dikaji dan dianalisis didukung oleh berbagai pihak oleh karena itu kekurangan atau kelemahan materi dalam buku ini selalu masih dimungkinkan untuk diperbaiki dengan harapan perbaikan itu menjadi bahan pertimbangan penulis dalam menghasilkan suatu karya ilmiah selanjutnya Sumber hukum pidana di Indonesia adalah undang undang yaitu berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang menyatakan dalam Pasal 1 bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang undangan yang telah ada Ini berarti bahwa hanya dengan aturan yang ditentukan dalam perundang undangan suatu perbuatan pidana dapat dituntut Pasal 1 tersebut dikenal sebagai dasar dari asas legalitas dalam hukum pidana Buku berjudul Dasar dasar Hukum Pidana ini terdiri dari sepuluh bab ditulis oleh Zuleha S H M H Buku ini bermaksud mengidentifikasikan serta menguraikan perihal perihal penting terkait dasar dasar ketentuan hukum pidana mengantarkan pembaca untuk memahami hukum pidana materiil dimulai dari asas asas hukum sampai pada ketentuan gugurnya menuntut dan melaksanakan pidana Buku ini merupakan pegangan dan acuan bagi teman sejawat dosen mahasiswa maupun kalangan praktisi hukum Hukum pidana termasuk bidang hukum publik Artinya hukum pidana mengatur hubungan antara warga dengan Negara dan menitikberatkan kepada kepentingan umum atau kepentingan publik Secara hitoris hubungan hukum yang ada pada awalnya adalah hubungan pribadi atau hubungan privat tetapi dalam perjalanan waktu terdapat hal hal yang diambil alih kelompok atau suku dan akhirnya setelah berdirinya Negara diambil alih oleh Negara dan dijadikan kepentingan umum Buku Dasar Dasar Hukum Pidana Muatan materi dalam buku ini masih menempatkan aturan ketentuan umum general rule dalam buku I KUHP sebagai objek kajian utama yang tentu saja penyajian materi tersebut selain dilengkapi dengan teori teori disertai pula dengan beberapa contoh contoh kongkrit berupa kasus kasus sehingga bahan yang disajikan ...menjadi menarik mudah untuk dipelajari dan dimengerti oleh siapa saja yang berminat untuk mengetahui dan memanfaatkan hukum pidana dalam kehidupan sehari hari Tujuan dibuatnya buku ini jelas tidak dapat dilepaskan dari tujuan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya di bidang pendidikan Sebagai hasil dari sebuah tulisan tentunya materimateri yang dikaji dan dianalisis didukung oleh berbagai pihak oleh karena itu kekurangan atau kelemahan materi dalam buku ini selalu masih dimungkinkan untuk diperbaiki dengan harapan perbaikan itu menjadi bahan pertimbangan penulis dalam menghasilkan suatu karya ilmiah selanjutnya Sumber hukum pidana di Indonesia adalah undang undang yaitu berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang menyatakan dalam Pasal 1 bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang undangan yang telah ada Ini berarti bahwa hanya dengan aturan yang ditentukan dalam perundang undangan suatu perbuatan pidana dapat dituntut Pasal 1 tersebut dikenal sebagai dasar dari asas legalitas dalam hukum pidana Buku berjudul Dasar dasar Hukum Pidana ini terdiri dari sepuluh bab ditulis oleh Zuleha S H M H Buku ini bermaksud mengidentifikasikan serta menguraikan perihal perihal penting terkait dasar dasar ketentuan hukum pidana mengantarkan pembaca untuk memahami hukum pidana materiil dimulai dari asas asas hukum sampai pada ketentuan gugurnya menuntut dan melaksanakan pidana Buku ini merupakan pegangan dan acuan bagi teman sejawat dosen mahasiswa maupun kalangan praktisi hukum Hukum pidana termasuk bidang hukum publik Artinya hukum pidana mengatur hubungan antara warga dengan Negara dan menitikberatkan kepada kepentingan umum atau kepentingan publik Secara hitoris hubungan hukum yang ada pada awalnya adalah hubungan pribadi atau hubungan privat tetapi dalam perjalanan waktu terdapat hal hal yang diambil alih kelompok atau suku dan akhirnya setelah berdirinya Negara diambil alih oleh Negara dan dijadikan kepentingan umum