Sinopsis singkat buku "Dasar-Dasar Hukum Pidana" edisi pertama, yang ditulis oleh Jemmi Angga Saputra, S.H.I., M.H., dapat disajikan sebagai berikut: Buku ini merupakan upaya untuk menambah kepustakaan hukum, terutama di bidang hukum pidana. Penulis menyajikan pokok bahasan utama yang mencakup metode memahami hukum pidana, asas-asas hukum pidana, aspek-aspek batasan dan lingkup pemberlakuan asas hukum pidana, pertanggungjawaban dan pemidanaan, serta jenis-jenis delik. Buku ini dirancang sebagai pedoman bagi pelaku proses pembelajaran, baik untuk mahasiswa maupun dosen, dengan tujuan agar pelaksanaan pengajaran berjalan sesuai rencana dan jadwal. Selain itu, buku ini juga memuat penjelasan tentang tempat dan waktu berlakunya tindak pidana, pengertian pidana dan pemidanaan, tujuan pidana dan pemidanaan, serta pidana pokok dan pidana bersyarat, termasuk pembebasan bersyarat. Buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca yang memiliki perhatian terhadap ilmu hukum, terutama ilmu hukum pidana.
Buku ini disusun sebagai respons atas kebutuhan akan referensi hukum pidana yang komprehensif dan mudah dipahami di lingkungan perguruan tinggi Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tentang kejahatan dan sanksi pidana sehingga pemahaman awal yang sistematis sangat penting bagi mahasiswa maupun kalangan yang ingin mengenal dasar dasar hukum pidana secara lebih mendalam Di dalam buku ini penulis menyajikan materi materi pokok yang menjadi fondasi dalam studi hukum pidana Dimulai dari pengenalan konsep hukum pidana bentuk dan unsur tindak pidana asas asas hukum pidana hingga pembahasan tentang kesengajaan dolus dan kealpaan culpa pertanggungjawaban pidana percobaan dan penyertaan deelneming perbarengan dan pengulangan tindak pidana serta alasan penghapusan pidana Semua topik disusun secara sistematis agar mudah diikuti oleh pembaca Dengan gaya penulisan yang sederhana dan pendekatan yang aplikatif buku ini sangat cocok dijadikan pegangan bagi akademisi praktisi hukum maupun pemerhati isu isu hukum pidana Substansi yang dibahas telah diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP dan RKUHP sehingga relevan untuk digunakan dalam konteks pembelajaran maupun praktik hukum di Indonesia