Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan metode ilmu hukum positif dalam konteks hukum Indonesia, dengan fokus pada peran hukum positif dalam sistem hukum nasional yang sedang dalam proses pergantian dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam upaya pembentukan hukum yang lebih jelas dan mantap, terdapat kecenderungan untuk menerima unsur-unsur dari sistem hukum asing, terutama dari hukum Anglo Saxon dan hukum Eropa Barat, yang dianggap sebagai sumber inspirasi dalam pengembangan lembaga hukum dan asas hukum di Indonesia. Buku ini juga menjelaskan bahwa penerimaan lembaga hukum asing bukan berarti terjadi perubahan total terhadap sistem hukum positif Indonesia, melainkan proses adopsi dan adaptasi yang bertujuan untuk memperkaya sistem hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia masih hidup dan berkembang, meskipun dalam bentuk hibrida yang mencerminkan pengaruh dari berbagai sumber hukum, termasuk hukum adat dan hukum Eropa Barat. Dalam penyusunan buku ini, penulis mempertimbangkan kepustakaan ilmu hukum positif yang ditulis oleh para pakar dari Eropa Barat, khususnya Belanda dan Jerman, serta juga menyertakan bahan-bahan dari ilmu hukum adat. Dengan demikian, buku ini merupakan upaya untuk memahami dan mengembangkan ilmu hukum positif Indonesia dalam konteks yang lebih luas, sekaligus menjawab tantangan dalam proses modernisasi hukum di Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan metode ilmu hukum positif dalam konteks hukum Indonesia, dengan fokus pada peran hukum positif dalam sistem hukum nasional yang sedang dalam proses pergantian dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam upaya pembentukan hukum yang lebih jelas dan mantap, terdapat kecenderungan untuk menerima unsur-unsur dari sistem hukum asing, terutama dari hukum Anglo Saxon dan hukum Eropa Barat, yang dianggap sebagai sumber inspirasi dalam pengembangan lembaga hukum dan asas hukum di Indonesia. Buku ini juga menjelaskan bahwa penerimaan lembaga hukum asing bukan berarti terjadi perubahan total terhadap sistem hukum positif Indonesia, melainkan proses adopsi dan adaptasi yang bertujuan untuk memperkaya sistem hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia masih hidup dan berkembang, meskipun dalam bentuk hibrida yang mencerminkan pengaruh dari berbagai sumber hukum, termasuk hukum adat dan hukum Eropa Barat. Dalam penyusunan buku ini, penulis mempertimbangkan kepustakaan ilmu hukum positif yang ditulis oleh para pakar dari Eropa Barat, khususnya Belanda dan Jerman, serta juga menyertakan bahan-bahan dari ilmu hukum adat. Dengan demikian, buku ini merupakan upaya untuk memahami dan mengembangkan ilmu hukum positif Indonesia dalam konteks yang lebih luas, sekaligus menjawab tantangan dalam proses modernisasi hukum di Indonesia.
Jumlah Halaman | 0 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Unair Press |
Tahun Terbit | 2010 |
ISBN | 978-979-8990-48-9 |
eISBN | 978-602-473-155-7 |