Melalui buku ini penulis berusaha untuk menjabarkan tentang gambaran hukum ke depan mengenai cyber notary di Indonesia agar tidak bertentangan dengan asas tabellionis officium fideliter exercebo sebagai kewenangan notaris dan PPAT dalam pembuatan akta autentik dilihat dari perspektif KUHPerdata Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 2 Tahun 2014 jo UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris penerapan serta akibat hukum tanda tangan elektronik atau digital yang dapat digunakan bersamaan dengan cyber notary serta perkembangan teknologi ke depan yang mempengaruhi kinerja PPAT menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dengan tambahan up to date data dengan keadaan saat ini di mana perkembangan teknologi sudah berkembang dengan sangat pesat dan juga bertujuan untuk memberikan pandangan hukum bagi dunia kenotariatan di Indonesia Melalui buku ini penulis berusaha untuk menjabarkan tentang gambaran hukum ke depan mengenai cyber notary di Indonesia agar tidak bertentangan dengan asas tabellionis officium fideliter exercebo sebagai kewenangan notaris dan PPAT dalam pembuatan akta autentik dilihat dari perspektif KUHPerdata Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ...UU No 2 Tahun 2014 jo UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris penerapan serta akibat hukum tanda tangan elektronik atau digital yang dapat digunakan bersamaan dengan cyber notary serta perkembangan teknologi ke depan yang mempengaruhi kinerja PPAT menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik dengan tambahan up to date data dengan keadaan saat ini di mana perkembangan teknologi sudah berkembang dengan sangat pesat dan juga bertujuan untuk memberikan pandangan hukum bagi dunia kenotariatan di Indonesia