Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *Cryptocurrency* dari perspektif *Ekonomi Syariah*. Dalam buku ini, penulis meninjau berbagai aspek syariah terkait aset kripto, termasuk analisis dari sudut pandang *sil’ah*, *utilitas*, *underlying*, dan *mekanisme validasi block*. Kajian ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam desain aset kripto berbasis syari’ah yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi syariah. Selain itu, buku ini juga memperkenalkan berbagai teori yang relevan dengan kripto, seperti *teori utilitas*, *teori utilitas risiko*, *teori sinyal*, dan *teori legitimasi organisasi*. Penulis juga menjelaskan peran serta potensi *blockchain* dalam sistem keuangan Islam. Dalam konteks kebijakan, buku ini menyampaikan bahwa aset kripto telah diakui sebagai komoditas legal di Indonesia, sekaligus menyoroti pentingnya pengaturan yang ketat agar transaksi kripto dapat berjalan secara transparan dan tidak memonopoli pasar. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat umum, khususnya para *trader kripto* dari kalangan Muslim millennial. Dengan pendekatan yang detail dan komprehensif, buku ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih kecil dalam pengembangan pemikiran ekonomi syariah yang lebih luas.
Berbagai kajian menarik tentang cryptocurrency telah hadir di berbagai forum media dan publikasi Mulai dari berita artikel jurnal diskusi diskusi dan juga buku Dari kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency telah ditetapkan sebagai komoditas legal di Indonesia Pertumbuhan nilai perdagangan kripto telah jauh melebihi nilai perdagangan saham Aset kripto telah sah secara yuridis tetapi masih menjadi perdebatan secara normatif fiqh di Indonesia Analisis tentang aset kripto sebagai komoditas ditinjau dari syarat sil
Jumlah Halaman | 192 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Penerbit Adab |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | 978-623-497-427-0 |
eISBN | 978-623-497-553-6 (P |