Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan TJSL atau Corporate Social Responsibility CSR merupakan bentuk peran serta perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan timbal balik perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan Perlakuan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan juga akan mempengaruhi jumlah penghasilan kena pajak untuk menentukan besarnya pajak penghasilan Dalam peraturan perpajakan di Indonesia Istilah TJSL CSR tidak disebutkan secara langsung termasuk pula mengenai perlakuan pajak atas biaya TJSL CSR Namun apabila dilihat dari karakteristiknya maka TJSL CSR dapat dikategorikan ke dalam beberapa biaya yang diperbolehkan sebagai deductible expense Meskipun ketentuan terkait pelaksanakan TJSL CSR telah diatur secara tegas dalam Pasal 74 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal namun hal tersebut belum didukung oleh aturan perpajakan Buku ini menyuguhkan hasil tinjauan deductible expense dalam biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan pandangan para akademisi peneliti serta praktisi perpajakan Dalam buku ini dibahas bagaimana penerapan prinsip taxable deductible pada biaya TJSL CSR alternatif apa yang dapat dilakukan perusahaan dalam membebankan biaya TJSL CSR dan alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelaraskan antara kebijakan TJSL CSR dengan hukum pajak terkait pembebanan biaya TJSL CSR Metode penelitian yang digunakan dalam buku ini adalah metode penelitian kualitatif Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari dosen Politeknik Keuangan Negara STAN pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan narasumber lainnya yang merupakan akademisi peneliti serta praktisi perpajakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan TJSL atau Corporate Social Responsibility CSR merupakan bentuk peran serta perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan timbal balik perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan Perlakuan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan juga akan mempengaruhi jumlah penghasilan kena pajak untuk menentukan besarnya pajak penghasilan Dalam peraturan perpajakan di Indonesia ...Istilah TJSL CSR tidak disebutkan secara langsung termasuk pula mengenai perlakuan pajak atas biaya TJSL CSR Namun apabila dilihat dari karakteristiknya maka TJSL CSR dapat dikategorikan ke dalam beberapa biaya yang diperbolehkan sebagai deductible expense Meskipun ketentuan terkait pelaksanakan TJSL CSR telah diatur secara tegas dalam Pasal 74 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal namun hal tersebut belum didukung oleh aturan perpajakan Buku ini menyuguhkan hasil tinjauan deductible expense dalam biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan pandangan para akademisi peneliti serta praktisi perpajakan Dalam buku ini dibahas bagaimana penerapan prinsip taxable deductible pada biaya TJSL CSR alternatif apa yang dapat dilakukan perusahaan dalam membebankan biaya TJSL CSR dan alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelaraskan antara kebijakan TJSL CSR dengan hukum pajak terkait pembebanan biaya TJSL CSR Metode penelitian yang digunakan dalam buku ini adalah metode penelitian kualitatif Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari dosen Politeknik Keuangan Negara STAN pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan narasumber lainnya yang merupakan akademisi peneliti serta praktisi perpajakan