Sinopsis: Buku ini membahas secara mendalam mengenai *Contempt of Court* (Penghinaan terhadap Pengadilan) dalam konteks hukum Indonesia. Penulis menjelaskan urgensi, norma, praktik, gagasan, serta masalah yang berkaitan dengan pengaturan hukum penghinaan terhadap pengadilan. Dalam buku ini, dimensi *contempt of court* dijelaskan dari berbagai perspektif, termasuk yuridis, sosiologis, dan filosofis, dengan mengacu pada pengalaman hukum di berbagai negara seperti Inggris, Kenya, dan India. Buku ini juga mengeksplorasi hubungan antara *contempt of court* dengan hak-hak kebebasan seperti kebebasan berbicara, berekspresi, berpendapat, dan kemerdekaan pers. Penulis menyoroti bahwa pengaturan *contempt of court* dalam hukum Indonesia masih belum memadai, baik secara normatif maupun praktis, dan mempertimbangkan perlunya adanya undang-undang khusus untuk mengatur hal tersebut. Selain itu, buku ini juga menyajikan refleksi terhadap kekurangan dalam penyusunan buku ini dan mengajak para pembaca untuk memberikan kritik dan saran demi pengembangan pemahaman lebih lanjut tentang topik ini. Buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, serta pembaca yang tertarik pada isu-isu hukum dan keadilan di Indonesia.
Eksistensi UU Contempt of Court di samping menjaga menegakkan martabat dan wibawa peradilan juga keadilan itu sendiri Konsekuensi logisnya contempt of court harus diatur dengan undang undang tersendiri geregeld bij de wer dan bukan diatur dalam undang undang geregeld in de wet seperti halnya pada negara Inggris dengan Contempt of Court Act 1981 dan Common Law Contempt Kenya dalam Contempt of Court Bill 2013 India dalam Contempt of Court Act 1971 dan lain sebagainya Hakikat contempt of court berkorelasi pernik pernik kebebasan berbicara dan berekspresi freedom of speech and expression serta kebebasan berpendapat freedom of opinion kebebasan atau kemerdekaan pers freedom of press konteks negara hukum recht staat khususnya ketika hakim mengadili perkara serta independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka independence of judiciary sehingga diperlukan adanya harmonisasi Di satu sisi contempt of court diperlukan untuk menjamin kedudukan kewenangan integritas dan kepercayaan terhadap peradilan dalam fungsinya melakukan proses mengadili Pembahasannya dalam buku ini secara apik ditata dengan konten sebagai berikut Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Pengertian Dimensi dan Ruang Lingkup tentang Contempt Of Court Bab 3 Praktik Contempt Of Court di Indonesia dan beberapa Negara Bab 4 Prospek Pengaturan Jus Constituendum Undang Undang Contempt Of Court Bab 5 Penutup
Jumlah Halaman | 224 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | PT. Alumni Penerbit Akademik |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-979-414-579-1 |
eISBN | 978-979-414-787-0 (P |