Sinopsis: Buku ini mengangkat isu penting dalam sistem hukum konstitusional, yaitu *constitutional question* atau kewenangan pengujian norma konkret di Mahkamah Konstitusi. Penulis menjelaskan bahwa hampir semua negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi telah mengadopsi kewenangan ini, tetapi Mahkamah Konstitusi Indonesia belum memiliki kekuatan tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penulis untuk menulis buku ini, yang bertujuan memperluas perlindungan konstitusional bagi warga negara melalui pengembangan kewenangan *constitutional question*. Buku ini juga menjadi upaya penulis untuk mengisi celah dalam kepustakaan hukum Indonesia, yang sebelumnya hanya diangkat dalam bentuk opini, artikel, atau makalah. Dengan menerbitkan buku ini, penulis berharap dapat menyumbangkan kontribusi yang berkelanjutan bagi dunia akademik dan praktik hukum. Buku ini juga dilengkapi dengan referensi yang relevan, serta disusun secara terstruktur untuk memudahkan pembaca dalam memahami gagasan-gagasan yang disampaikan.
Hingga saat buku ini diterbitkan sudah ada sekitar 80 negara telah memiliki Mahkamah Konstitusi Constitutional Court Dari negara yang telah mendirikan Mahkamah Konstitusi itu hampir semuanya sudah melengkapi dengan kewenangan constitutional question atau yang disebut juga dengan istilah pengujian norma konkret Sayangnya Mahkamah Konstitusi RI justru belum memiliki kewenangan tersebut Dalam hal ini yang dimaksud dengan constitutional question atau atau pengujian norma pengujian norma konkret itu sendiri adalah pengujian konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh diajukan oleh hakim pengadilan manakala ia ragu akan konstitusionalitas undang undang yang menjadi dasar hukum dari kasus konkret yang sedang ia tangani Keewenangan itu jelas tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi RI Padahal selain sudah menjadi tren global atau kelaziman di dunia peradilan konstitusi dewasa ini kewenangan constitutional question ini juga terbukti sangat penting dan diperlukan dalam upaya memaksimalkan perlindungan konstitusional bagi negara khususnya perlindungan dari ancaman penerapan undang undang oleh pengadilan yang bertentangan dengan UUD
Jumlah Halaman | 240 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-979-007-779-9 |
eISBN |