Gugatan perwakilan kelompok atau lebih dikenal secara luas dengan sebutan class action merupakan perkembangan hukum baru di Indonesia sebagai sarana pengajuan gugatan bagi sekelompok orang guna mengajukan tuntutannya ke pengadilan negeri apabila ada suatu kepentingan sekelompok orang itu merasa dirugikan Acara gugatan perwakilan kelompok ini perlu disosialisasikan kepada seluruh penduduk Indonesia terutama kepada sebagian besar konsumen Indonesia yang setiap harinya mengkonsumsi barang barang atau produk produk yang beredar di seluruh Indonesia Buku ini mengupas tentang gugatan perwakilan kelompok serta tata cara dan prosedur pengajuan acara gugatan perwakilan kelompok Gugatan perwakilan kelompok atau lebih dikenal secara luas dengan sebutan class action merupakan perkembangan hukum baru di Indonesia sebagai sarana pengajuan gugatan bagi sekelompok orang guna mengajukan tuntutannya ke pengadilan negeri apabila ada suatu kepentingan sekelompok orang itu merasa dirugikan Acara gugatan perwakilan kelompok ini perlu disosialisasikan kepada seluruh penduduk Indonesia ...terutama kepada sebagian besar konsumen Indonesia yang setiap harinya mengkonsumsi barang barang atau produk produk yang beredar di seluruh Indonesia Buku ini mengupas tentang gugatan perwakilan kelompok serta tata cara dan prosedur pengajuan acara gugatan perwakilan kelompok