Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum isbal dalam perspektif fikih, khususnya dalam konteks celana cingkrang. Penulis, Mokhamad Rohma Rozikin, M. Pd., mengupas tuntas berbagai argumen dan perbedaan pendapat dalam mazhab-mazhab fikih mengenai larangan isbal. Buku ini menjelaskan bahwa isbal secara mutlak dilarang, namun dalam beberapa situasi tertentu, seperti isbal tanpa sombongan, hukumnya dapat dipertimbangkan lebih fleksibel. Penulis juga mengkritik argumen-argumen yang mengharamkan isbal secara mutlak tanpa mempertimbangkan konteks dan niat pelaku. Buku ini memberikan analisis kritis terhadap berbagai hujjah yang digunakan dalam memutuskan hukum isbal, serta menyajikan studi kasus dalam konteks hukum pidana terkait pelanggaran hak cipta, termasuk sanksi yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Buku ini menjadi referensi penting bagi para peneliti, mahasiswa, dan pemangku kepentingan dalam memahami kompleksitas isu isbal dari segi fikih dan hukum.
p Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin Banyak yang menyangka bahwa semua ulama dalam berbagai zaman telah bersepakat satu hukum dalam topik ini Bagi kalangan awam hal ini bisa menimbulkan fitnah paling tidak dalam cara penyikapan terhadap saudara sesama muslim yang cenderung semena mena ketika melihat mereka berbeda dengan apa yang difahami Oleh karena itu menjadi hal yang bermanfaat Insya Allah memaparkan seputar topik ini dengan pembahasan yang diusahakan sedekat mungkin dengan obyektifitas dan cara pembahasan yang ilmiah Mudah mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam tafaqquh fiddin dan mengamalkan Islam dengan cara yang paling prima p