Sinopsis Buku: Buku *Carano Adat Alam Minangkabau* karya Muntasir e.DT. Sati Nantuo merupakan karya antropologis yang menggambarkan kehidupan sosial, budaya, dan norma adat masyarakat Minangkabau. Buku ini menguraikan konsep dasar adat Minangkabau yang dipegang pada prinsip *Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah* (ABSSBK), yang merupakan landasan moral dan hukum adat yang diatur oleh Al-Quran. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep *Syara’ Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru* (SMAM-ATJG), yang menekankan pentingnya lingkungan alam sebagai guru dan pembentuk perilaku masyarakat. Buku ini tidak hanya menyajikan sejarah dan struktur adat Minangkabau, tetapi juga menyelipkan pandangan tentang pentingnya pengembangan kebudayaan dalam konteks revolusi industri 4.0. Penulis menyoroti tantangan yang dihadapi oleh generasi muda dalam memahami dan melestarikan budaya Minangkabau, yang seringkali dianggap sebagai artefak sejarah. Buku ini berharap dapat menjadi sumber ilmu bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk memahami nilai-nilai kebudayaan dan adat yang menjadi identitas Minangkabau. Dengan menggabungkan antropologi, sosiologi, dan filosofi, *Carano Adat Alam Minangkabau* menjadi buku yang relevan untuk memperkaya pemahaman tentang identitas budaya, nilai-nilai adat, dan peran lingkungan dalam pembentukan masyarakat Minangkabau. Buku ini juga dilengkapi dengan penjelasan tentang hukum adat, hukum hak cipta, dan pertimbangan-pertimbangan dalam penggunaan karya cipta, sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya secara legal dan etis.
Adat nan taradat disebut cupak buatan dimana ia cupak aturan yang ditentukan oleh ahli adat Minangkabau pada zaman dahulu diantaranya Datuk Perpatiah Nan Sabatang dan Datuk Ketemanggungan Dt Ketemanggungan antara tahun 1163 1296 dan Dt Perpatiah Nan Sabatang tahun 1165 1298 Pada masa Dt Ketemanggungan dan Dt Perpatiah nan Sabatang hidup dan pada masa itu syarak atau Islam telah berkembang di Minangkabau Adat nan teradat adalah adat aturan yang harus dipatuhi dipakai di seluruh alam Minangkabau yaitu Adat sopan hidup basuku Adat sopan sistem matrilineal Adat sopan hak ulayat pusako tinggi Adat sopan sumando manyumando Sebenarnya adat nan teradat ini telah ada dan berkembang di Ranah Minang semenjak ba Pariangan Padang Panjang masa Dt Bandaro Kayo dan Dt Maharajo Basa yang sangat menakjubkan adalah bahwa cupak buatan aturan adat yang dibuat para nenek moyang zaman dahulu itu kesemuanya sesuai dengan ajaran syarak atau Islam sedangkan pada masa Dt Bandaro Kayo dan Dt Maharajo Basa itu pada abad pertama masehi Islam belum ada di Minangkabau Buku yang ditangan pembaca ini merupakan adat Minangkabau yang ditulis oleh pemuka adat ini yang punya kemauan untuk melestarikan nilai nilai adat dan pengembangan sehingga generasi muda dapat mempelajari dan megamalkan dalam kehidupan diri sendiri maupun dalam kehidupan bermasyarakat
Jumlah Halaman | 153 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-02-3567-2 |
eISBN | 978-623-02-3567-2 |