Business Judgement Rule adalah sebuah anggapan bahwa dalam membuat keputusan bisnis yang tidak mengandung kepentingan pribadi atau keuntungan pribadi secara langsung Direksi perseroan bertindak dengan dasar informasi yang cukup dengan itikad baik dan dengan keyakinan yang jujur bahwa tindakannya adalah bagi kepentingan terbaik perseroan Kaidah ini melindungi Direksi dan pejabat perseroan dari pertanggungjawaban atas transaksi yang tidak menguntungkan atau merugikan perseroan apabila transaksi tersebut dilakukan dengan itikad baik penuh kehati hatian dan dalam lingkup kewenangan Direksi atau pejabat yang bersangkutan Penerapan prinsip Business Judgement Rule terhadap direksi yang melakukan kebijakan yang merugikan perusahaan di Indonesia belumlah maksimal Minimnya sumber daya manusia penegak hukum kita terutama kejaksaan berpeluang menyeret direksi yang melakukan tugasnya berdasarkan prinsip itikad baik kehati hatian dan tanggung jawab ke ranah pidana jika perusahaan yang dia pimpin adalah Perusahaan BUMN Persero Business Judgement Rule adalah sebuah anggapan bahwa dalam membuat keputusan bisnis yang tidak mengandung kepentingan pribadi atau keuntungan pribadi secara langsung Direksi perseroan bertindak dengan dasar informasi yang cukup dengan itikad baik dan dengan keyakinan yang jujur bahwa tindakannya adalah bagi kepentingan terbaik perseroan Kaidah ini melindungi Direksi dan pejabat perseroan ...dari pertanggungjawaban atas transaksi yang tidak menguntungkan atau merugikan perseroan apabila transaksi tersebut dilakukan dengan itikad baik penuh kehati hatian dan dalam lingkup kewenangan Direksi atau pejabat yang bersangkutan Penerapan prinsip Business Judgement Rule terhadap direksi yang melakukan kebijakan yang merugikan perusahaan di Indonesia belumlah maksimal Minimnya sumber daya manusia penegak hukum kita terutama kejaksaan berpeluang menyeret direksi yang melakukan tugasnya berdasarkan prinsip itikad baik kehati hatian dan tanggung jawab ke ranah pidana jika perusahaan yang dia pimpin adalah Perusahaan BUMN Persero