Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang pentingnya pengelolaan aset desa sebagai salah satu strategi dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Buku ini menjelaskan bahwa meskipun desa seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan seperti tingkat kesehatan, pendapatan, dan pendidikan yang rendah, di balik masalah tersebut terdapat potensi dan peluang yang dapat dikembangkan untuk mendorong perubahan positif. Melalui pendekatan aset, buku ini menawarkan metode yang efektif untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memanfaatkan aset-aset desa, baik berupa aset fisik seperti lahan pertanian, hutan, sungai, dan air terjun, maupun aset non-fisik seperti sumber daya manusia dan budaya lokal. Pendekatan ini tidak hanya membantu dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas pembangunan desa, tetapi juga memberikan arahan untuk mengelola aset desa secara optimal, sehingga dapat meningkatkan penerimaan kas desa, mensejahterakan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pembangunan. Buku ini juga menjelaskan tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) melalui forum Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyusunan rencana tersebut. Selain itu, buku ini juga mencakup informasi tentang tim pengelola aset desa, pengkodean aset, dan format pengelolaan aset yang dapat dijadikan pedoman praktis bagi pemerintahan desa. Dengan memadukan teori dan praktik, buku ini menjadi sumber pengetahuan yang komprehensif dan relevan untuk semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset desa, termasuk masyarakat desa, pemerintah desa, serta lembaga-lembaga terkait. Buku ini dirancang untuk menjadi panduan yang bermanfaat dalam upaya peningkatan kualitas dan kinerja pengelolaan aset desa, serta pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam buku ini dijabarkan mengenai pengertian mengenai aset desa bentuk bentuk aset desa kepemilikan aset desa serta pengaturan dan pengelolaan aset desa yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan bahasa yang sederhana dan infromatif Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus di inventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberikan kodefikasi Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mngenai kodefikasi aset desa Dalam hal pengelolaannya pemerintah Daerah Kabupaten Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang undangan Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan pengadaan penggunaan pemanfaatan pengamanan pemeliharaan penghapusan pemindahtanganan penatausahaan pelaporan penilaian pembinaan pengawasan dan pngendalian aset desa Buku ini diharapakn dapat menjadi media belajar bagi para stakeholder di desa baik aparat desa institusi supra desa maupun masyarakat desa pada umunya Selain itu buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan umum dan pedoman bagi pemerintahan desa untuk mengelola aset desa sehingga dapat mendorong pengelolaan aset desa yang berdaya guna dan mampu meningkatkan penerimaan kas desa menyejahterakan masyarakat desa dan menjaga keberlanjutannya
Jumlah Halaman | 120 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Desa Pustaka Indonesia |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-623-90227-7-8 |
eISBN | 978-623-7194-23-1 |